Postingan

Pos Indonesia Buka Peluang Usaha Online untuk Masyarakat Desa

Gambar
Pos Indonesia menawarkan peluang usaha bagi masyarakat desa di seluruh Indonesia yang ingin mengelola loket pembayaran online dengan cara mendaftarkan diri menjadi Agen Pospay.  Pospay Agen merupakan platform pembayaran digital lengkap dan simpel. Platform Pospay Agen ada di bawah pengelolaan PT Pos Finansial Indonesia (POSFIN) selaku subsidiary PT Pos Indonesia (Persero) yang fokus dalam diversifikasi bisnis pada layanan jasa keuangan berbasis teknologi. Menurut Direktur Bisnis Jaringan dan Layanan Keuangan PT Pos Indonesia (Persero) Charles Sitorus, bahwa Pos Indonesia berkolaborasi dan memperluas upaya bersama POSFIN dalam berkomitmen penuh menjadi perpanjangan tangan pemerintah demi tercapainya inklusi keuangan, di mana pemerintah menargetkan pencapaian inklusi keuangan sebesar 90 persen di tahun 2024, seperti dikutip dari laman uzone.id. “Melalui Pospay Agen, diharapkan masyarakat mendapatkan akses layanan keuangan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti transaksi pembayaran

Donwload Panduan Pendaftaran Badan Hukum Bumdes dan Bumdes Bersama

Gambar
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah menerbitkan Panduan Pengajuan Nama dan Pendaftaran Badan Hukum Bumdes dan Bumdes Bersama.  Donwload Disini Panduan Lengkap  Panduan Pengajuan Nama dan Pendaftaran Badan Hukum Bumdes dan Bumdes Bersama .

Alur Proses Pendaftaran Nama Bumdes dan Bumdes Bersama

Gambar
Semua Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDes Bersama) baik yang sudah berjalan maupun yang baru terbentuk diharuskan untuk melakukan pendafaran Bumdes/Bumdes Bersama melalui Sistem Informasi Desa (SIK) Kemendesa. Kewajiban Pendaftaran Bumdes dan Bumdes Bersama disebutkan dalam dalam Permendesa, PDTT Nomor 3 Tahun 2021 T entang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan dan Pengadaan Barang dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama . Adapun Tatacara Pendaftaran Bumdes dan Bumdes Bersama Melalui SIK , dapat dilihat pada Tabel Alur Proses Pendaftaran Bumdes dan Bumdes Bersama berikut ini: Untuk mudah dipahami dan dimegerti, Alur Proses Pendaftaran Nama BUMDes/BUMDes bersama melalui SID Kemendesa dapat diuraikan sebagai berikut: Alur 1 Pemohon, baik kepala Desa untuk BUM Desa, ataupun kepala Desa yang diberi kuasa oleh para kepala Desa dari Desa pendiri untuk BUM Desa bersama, mendaftakan BUM Desa/BUM

Tata Cara Pendaftaran Nama Bumdes Melalui Sistem Informasi Desa

Gambar
Dengan diterbitnya Peraturan Menteri Desa Pembangunan, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan dan Pengadaan Barang dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama. Setiap Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUM Desa Bersama) harus melakukan pendaftaran diri melalui Sistem Informasi Desa Kementerian Desa - https://sid.kemendesa.go.id/ . Tata Cara Pendaftaran Nama BUM Desa/BUM Desa Bersama terbaru menurut Permendes No.3/2021. Bagian Kesatu Pasal 2 (1) Pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama dilakukan oleh pemohon melalui Sistem Informasi Desa. (2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala Desa untuk BUM Desa; atau b. kepala Desa yang diberi kuasa oleh para Kepala Desa  dari Desa pendiri untuk BUM Desa bersama. (3) Pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebe

Donwload Permendesa Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan Bumdes/Bumdes Bersama

Gambar
Peraturan Menteri Desa Pembangunan, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan dan Pengadaan Barang dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama. Dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2021 ini yang dimaksud dengan: Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Usaha BUM Desa adalah kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh BUM Desa. Unit Usaha BUM Desa adalah badan usaha milik BUM Desa yang melaksanakan kegiatan bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum berbadan hukum yang melaksanakan fungsi dan tujuan BUM Desa. Desa adalah Desa dan Des

Cara Menjadi Agen BRILink di Desa

Gambar
Bank Rakyat Indonesia merupakan salah satu Bank milik Badan Usaha Milik Negara yang nasabahnya paling ramai di Indonesia dan bank yang memiliki kantor cabang di hampir seluruh wilayah Indonesia hingga kepelosok desa.  Maka tak heran, jika masyarakat desa lebih banyak menabung di Bank BRI dibanding Bank lain. Sehingga pada tahun 2020 menempatkan Bank BRI sebagai BUMN dengan kapitalisasi pasar terbesar di Indonesia. Dalam mempermudah masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan. Bank BRI memiliki Agen Brilink yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia.  BRILink salah satu produk Bank BRI dalam mempercepat pelaksanaan Branchless Banking (Bank Tanpa Kantor) yang digagas pemerintah dalam upaya mendorong inklusi dan literasi keuangan di Indonesia. Apa itu BRILink? BRI Link merupakan perluasan layanan BRI dalam bentuk kerjasama dengan nasabah BRI sebagai agen yang dapat melayani transaksi perbankan untuk masyarakat secara real time online dengan menggunakan fitur EDC BRI dengan konsep sharin

Contoh SK Kepala Desa Tentang Pembentukan Relawan Pendataaan Desa 2021

Gambar
Dalam rangka permutakhiran data Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2021 akan dilakukan perbaikan data desa berbasis SDGs. Pendataan data ini melibatkan Kelompok Kerja Relawan Pendataan Desa yang dibentuk oleh pemerintah desa dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa. Permutakhiran data IDM berdasarkan SDGs Desa menjadi salah satu pendukung dalam perhitungan Dana Desa tahun 2022 pada alokasi afirmasi dan alokasi kinerja sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa. Permutakhiran data IDM berdasarkan SDGs Desa mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Maret sampai 31 Mei 2021. Adapun data yang dihasilkan dari proses pendataan ini akan menjadi data bagi pemerintah desa dalam proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan APBDesa tahun 2022. Data IDM 2021 berdasarkan SDGs ini juga akan menjadi salah satu sumber bagi Kementerian Keuangan dalam menetapkan pengalokasian dana desa tahun 2022. Oleh karena itu, sesuai dengan Peraturan