Postingan

Menampilkan postingan dengan label Suara Warga

Kenapa BUMDes Berbeda dengan Koperasi?

Gambar
Pertanyaan Kenapa BUMDes Berbeda dengan Koperasi? Dalam beberapa hari yang lalu ada informasi, bumdes akan menjadi koperasi. Mohon informasi, apakah Bumdes bisa berubah menjadi koperasi. Apa yang membedakan bumdes dengan koperasi? Bagaimana penjelasan UU Desa tentang hukum bumdes? Terima kasih. Jawaban:  Terima kasih atas pertanyaan Saudara. Harapan bumdes kedepan dapat berbentuk koperasi disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM Tenten Masduki sebagaimana dipublis dalam website resmi http://www.depkop.go.id/ Apakah Bumdes bisa berubah menjadi koperasi? Jika UU mengaturnya bisa. Namun sampai saat ini dasar hukum pembentukan Bumdes berbeda dengan dasar hukum pembentukan koperasi. Pembentukan Bumdes diatur dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sedangkan pembentukan Koperasi merujuk pada UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian Koperasi.  Pengaturan dan tatacara pembentukan bumdes lebih lanjut melalui peraturan menteri desa yakni Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah...

Dana Desa Jangan Salah Urus

Gambar
Keberadaan Undang-Undang (UU) Desa hendaknya terus dijaga momentumnya serta dikawal pelaksanaannya, sehingga tujuan penguatan otonomi asli desa dapat diwujudkan secara sistematis, terencana, dan terstruktur. Kemampuan perangkat desa dalam mengelola dana desa menjadi hal yang sangat strategis ke depan. Jangan sampai dana desa yang seharusnya menjadi “berkah” berubah menjadi “bencana” akibat salah urus dan berbagai penyimpangan (korupsi). Oleh karena itu, kesiapan administrasi dan sumber daya pengelolaan keuangan desa menjadi mutlak. Pelatihan, pendampingan, dan penguatan kapasitas harus dilakukan berkesinambungan, sistematis, dan terarah. Bagi pemerintah, momentum UU Desa harus dikelola serius.  Baca: Harapan dan Curhat Hati Ek PNPM? Keberpihakan anggaran untuk desa, baik yang berasal dari pusat maupun daerah, haruslah menjadi stimulus bagi pemerintah desa untuk bisa menghasilkan pendapatan sendiri. Apalagi, UU juga telah memberikan ruang bagi desa nantinya untuk mendapatkan dana y...

Siapa Sosok Menteri Desa Periode 2019-2024?

Gambar
Susunan Kabinet Indonesia Maju Presiden Jokowi Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam 5 tahun mendatang akan segera di umumkan. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi merupakan salah satu kementerian seksi yang bakal menjadi rebutan partai politik pengusung. Apakah Eko Putro Sandjojo, Menteri Desa sekarang yang  akan dipilih kembali oleh Presiden Jokowi untuk memimpin Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk 5 tahun yang akan datang.  Atau sudah ada nama lain yang telah dipersiapkan oleh presiden untuk mengurusin pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat perdesaan. Tentunya, keputusan akhirnya ada pada keputusan sang Presiden Jokowi nantinya. Pun demikian, dalam sepekan terakhir ini memang sejumlah nama yang dianggap memiliki kompetensi dan kapabiltas untuk mengisi jabatan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, sempat beredar di sejumlah media sosial.  Adapun sosok Menteri Desa Periode 2019-2014...