Postingan

Menampilkan postingan dengan label Perencanaan Desa

Seberapa Penting Data IDM bagi Desa?

IDM adalah Indeks komposit yang dibentuk dari Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Ekologi Desa.Tujuannya yaitu untuk menetapkan status kemajuan dan kemandirian Desa dan menyediakan data dan informasi dasar bagi pembangunan Desa. Berdasarkan status kemajuan dan kemandirian Desa, status desa terdiri dari Desa Mandiri, Desa Maju, Desa Berkembang, Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal.

Contoh RAB Desa Tanggap Covid-19

Gambar
Berdasarkan Surat  Nomor 9.A Tahun 2020  Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia yang diperpanjang dengan Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A Tahun 2020. Terkait penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) di Desa.  Kementerian Desa telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa. Dimana desa diharapkan segera mengambil langkah-langkah pencegahan dan melakukan penanganan terhadap warga desa korban COVID-19 melalui berbagai langkah yang diperlukan.  Untuk anggaran pencegahan dan penangganan COVID-19 di Desa, Pemerintah Desa dapat menggunakan Dana Desa Tahun 2020.  Bilamana dalam APBDes belum tersedian atau belum dianggarkan anggaran untuk bidang  Penanggulangan Bencana, Keadaan darurat dan Mendesak Desa. Pemerintah Desa dapat  melakukan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja D...

Apa Saja Pembiayaan BPD dalam APBDes?

Gambar
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis (pasal 1 angka 4 UU 6/2014). Dalam sistem pemerintahan desa paska lahirnya UU Desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki kedudukan yang sangat penting dan strategis dalam urusan penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan masyarakat desa.  Tugas BPD diantaranya yaitu  menyerap, mengelola dan menyapaikan aspirasi masyarakat serta menjadi penyeimbang jalannya pemerintahan di desa. Penjabaran fungsi dan tugas BPD telah  diatur dalam  Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa . Pembiayaan BPD dalam APBDes? Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, BPD mendapatkan biaya operasional yang bersumber dari APB Desa.  Penentuan a lokasi biaya operasional BP...

Tujuan Musrembangdes?

Gambar
Musrembangdes adalah forum musyawarah perencanaan pembangunan desa yang dilaksanakan setiap tahun untuk membahas, mengkaji, menentukan dan menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) tahun anggaran yang direncanakan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) yang ada di Desa. Stakeholder desa adalah semua pihak yang ada dalam masyarakat, baik itu individu, kelompok dan komunitas masyarakat yang memiliki hubungan terhadap permasalahan dan kepentingan bersama dalam pembangunan desa. Dalam musrembangdes seluruh masyarakat desa mendapatkan ruang untuk menyampaikan aspirasi dan mengusulkan kegiatan yang sesuai dengan kebutuhannya. Inilah yang disebut dengan musyawarah desa yang ideal . Namun dalam pelaksanaan musrembangdes dihampir semua desa masih sebatas kegiatan rutinitas dan ruang pertemuan dialogis elit-elit desa dengan pihak supradesa (kecamatan dan pendamping). Sehingga perencanaan desa yang partisipatif menjadi sepi di desa, terutama dalam perlibatan kau...

Format RPJM Desa dan Panduan Penyusunan

Perencanaan Pembangunan Desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan BPD dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya Desa dalam rangka mencapai tujuan Pembangunan Desa. A. Tahapan Penyusunan dan Penetapan RPJM Desa Musyawarah Desa tentang perencanaan Desa Pembentukan tim penyusun RPJM Desa Penyelarasan Arah Kebijakan Desa dengan Kebijakan Pembangunan Kabupaten /Kota Pengkajian keadaan desa Pemetaan dan pengembangan aset dan potensi aset Desa Penyusunan rancangan RPJM Desa Musrenbang Desa membahas rancangan RPJM Desa Musyawarah Desa untuk membahas dan menyepakati RPJM Desa Musyawarah Desa untuk membahas dan menyepakati RPJM Desa Musyawarah BPD untuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa tentang RPJM Desa Sosialisasi RPJM Desa

Apa Saja yang Dibahas dalam Musrembang Desa Tahun 2020

Gambar
Musrembang Desa adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) tahun anggaran yang direncanakan.  Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun dan merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). RPJM Desa adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 6 (enam) tahun yang mengambarkan rancangan kerangka ekonomi desa, program prioritas desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan kegotong royongan atau partisipasi masyarakat desa. Dalam Pasal 6 Permendagri 114 Tahun 2014, disebutkan isi RPJM Desa memuat visi dan misi kepala desa, arah kebijakan pembangunan desa serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Kapan Musrembangdes Ta...