Postingan

Menampilkan postingan dengan label Inovasi Desa

Tips Membuat Video Capturing Inovasi Desa Berkwalitas

Gambar
Dalam pemahaman yang sederhanan, video capturing inovasi desa adalah video pendek yang dihasilkan dari proses pendokumentasian pengalaman, praktek cerdas dan pengetahuan inovatif masyarakat desa  untuk menghasilkan sebuah dokumen pembelajaran. Dalam melakukan pendokumentasian sebuah video, terdapat banyak kiat dan tips yang dapat dipedomani agar video yang dihasilkan berkwalitas baik.  7 Tips dalam Membuat Video Capturing Inovasi Desa Berkwalitas baik, sebagai berikut: 1. Buat Planing Sebelum mengambil kamera dan melakukan rekaman gambar atau video capturing, langkah pertama kalinya yang perlu dilakukan yaitu membuat planing dan jadwal pelaksanaan. Dalam membuat planing, minimal sudah tergambarkan 5W1H, yaitu What (Apa), Who (Siapa),When (Kapan), Where (Dimana), Why (Kenapa), How (Bagaimana). 2. Pahami Tujuan Membuat Video Tujuan setiap orang dalam membuat video tentu tidak sama. Oleh karena itu,  dalam membuat video inovasi desa, pahami dulu tujuan membuat video se...

Panduan Teknis Pelaksanaan Bursa Inovasi Desa 2019

Gambar
Pelaksanaan Bursa Inovasi Desa (BID) tahun 2019 diselenggarakan di tingkat kecamatan.  Untuk kecamatan yang memiliki kondisi sulit atau ekstrim, penyelenggaraan BID dapat dilakukan dengan sistem klaster yakni pengabungan beberapa kecamatan agar memudahkan mobilisasi peserta dan efektifitas penyelenggaraan BID. Berikut Ketentuan Umum Pelaksanaan Bursa Inovasi Desa (BID) Tahun 2019 Pada Tahun Anggaran 2019, BID diselenggarakan di tingkat kecamatan; B. Kecamatan dengan kondisi khusus (sulit atau ekstrim), penyelenggaraan BID dapat dilakukan dengan sistem klaster (gabungan beberapa kecamatan) agar memudahkan mobilisasi peserta dan efektivitas penyelenggaraan BID. (Penyelenggaraan BID dengan sistem klaster dikoordinasikan dengan TIK, TAPM Kabupaten, dan Dinas terkait); Kecamatan dengan jumlah desa 10 atau kurang, dapat melaksanakan BID dengan sistem penggabungan (klaster) bersama kecamatan terdekat. (Penyelenggaraan BID dengan sistem klaster dikoordinasikan dengan TIK, TAPM Kabupaten, d...

Siapa Pelaku Program Inovasi Desa di Tingkat Desa?

Gambar
Pelaku Program Inovasi Desa di tingkat kecamatan adalah Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID). Dalam Petunjuk Teknis Operasional (PTO) 2019 disebutkan bahawa pelaku - pelaku Program Inovasi Desa ditempatkan disetiap tingkatan struktural pemerintahan mulai dari desa hingga pusat.  Para pelaku-pelaku tersebut ditugaskan untuk memberikan pendampingan teknis dalam mengawal pelaksanaan program sesuai PTO dalam rangka pencapaian target Key Performance Indicator (KPI) atau Indikator Kunci Keberasilan yang ditetapkan. Siapa pelaku Program Inovasi di tingkat Desa? Pelaku di desa adalah pelaku-pelaku program yang berkedudukan di desa dengan perannya masing-masing dalam pelaksanaan PID. Pelaku di desa meliputi: 1. Kepala Desa Peran  Kepala Desa adalah sebagai pembina dan pengendali pelaksanaan PID di desa. Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), memastikan realisasi replikasi atau adopsi komitmen kegiatan inovatif, menyusun regulasi desa yang mendukung pelaksanaan PID. 2. ...

Donwload Pedoman Umum Program Inovasi Desa 2019

Gambar
Bahwa dalam rangka keberlanjutan pelaksanan Program Inovasi Desa pada tahun 2019, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes, PDTT) telah menerbitkan Pedoman Umum Program Inovasi Desa Tahun 2019. Pedoman Umum Program Inovasi Desa 2019 ini, ditetapkan melalui Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa . Perubahan pedoman umum PID tersebut, dikarenakan adanya perubahan subtansi pada pengaturan terkait Pedoman Umum Program Inovasi Desa, menyangkut inovasi, layanan teknis, dan kegiatan peningkatan kapasitas dalam mendukung program pencegahan stunting pada praktik pembangunan desa. Sebagaimana kita ketahui, bahwa Program Inovasi Desa (PID) merupakan salah satu upaya Kemendesa PDTT untuk meningkatkan kapasitas Desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam mengembangkan rencana ...

Tugas dan Susunan Pengurus TPID Tahun 2019

Gambar
Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) merupakan kelompok masyarakat pelaksana kegiatan Program Inovasi Desa (PID) yang berkedudukan di kecamatan. Tim Pelaksana Inovasi Desa dipilih melalui forum Musyawarah Antar Desa (MAD) yang selanjutnya dikukuhkan oleh Camat a.n Bupati/Walikota melalui Surat Penetapan Camat (SPC).  Setelah dipilih dan dikukuhkan, TPID bertugas dan bertanggung jawab mengelola Dana Bantuan Pemerintah Program Inovasi Desa di kecamatan bersangkutan.  Berdasarkan Petunjuk Teknik Operasional (PTO) Program Inovasi Desa Tahun 2019 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kriterian, Tugas dan Susunan Pengurus TPID di Kecamatan, sebagai berikut:  Kriteria Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) :   a. Tidak terdaftar sebagai pengurus partai politik tertentu;  b. Tidak sedang menjabat sebagai staf inti desa dan kecamatan;  c. Memiliki dedikasi tinggi terhadap pembangunan desa dan kawasan;  d. Memiliki referensi luas dan minat ti...