Postingan

Menampilkan postingan dengan label BUMDes Bersama

Donwload Panduan Pendaftaran Badan Hukum Bumdes dan Bumdes Bersama

Gambar
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah menerbitkan Panduan Pengajuan Nama dan Pendaftaran Badan Hukum Bumdes dan Bumdes Bersama.  Donwload Disini Panduan Lengkap  Panduan Pengajuan Nama dan Pendaftaran Badan Hukum Bumdes dan Bumdes Bersama .

Alur Proses Pendaftaran Nama Bumdes dan Bumdes Bersama

Gambar
Semua Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDes Bersama) baik yang sudah berjalan maupun yang baru terbentuk diharuskan untuk melakukan pendafaran Bumdes/Bumdes Bersama melalui Sistem Informasi Desa (SIK) Kemendesa. Kewajiban Pendaftaran Bumdes dan Bumdes Bersama disebutkan dalam dalam Permendesa, PDTT Nomor 3 Tahun 2021 T entang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan dan Pengadaan Barang dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama . Adapun Tatacara Pendaftaran Bumdes dan Bumdes Bersama Melalui SIK , dapat dilihat pada Tabel Alur Proses Pendaftaran Bumdes dan Bumdes Bersama berikut ini: Untuk mudah dipahami dan dimegerti, Alur Proses Pendaftaran Nama BUMDes/BUMDes bersama melalui SID Kemendesa dapat diuraikan sebagai berikut: Alur 1 Pemohon, baik kepala Desa untuk BUM Desa, ataupun kepala Desa yang diberi kuasa oleh para kepala Desa dari Desa pendiri untuk BUM Desa bersama, mendaftakan BUM Desa/BUM...

Tata Cara Pendaftaran Nama Bumdes Melalui Sistem Informasi Desa

Gambar
Dengan diterbitnya Peraturan Menteri Desa Pembangunan, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan dan Pengadaan Barang dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama. Setiap Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUM Desa Bersama) harus melakukan pendaftaran diri melalui Sistem Informasi Desa Kementerian Desa - https://sid.kemendesa.go.id/ . Tata Cara Pendaftaran Nama BUM Desa/BUM Desa Bersama terbaru menurut Permendes No.3/2021. Bagian Kesatu Pasal 2 (1) Pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama dilakukan oleh pemohon melalui Sistem Informasi Desa. (2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala Desa untuk BUM Desa; atau b. kepala Desa yang diberi kuasa oleh para Kepala Desa  dari Desa pendiri untuk BUM Desa bersama. (3) Pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan ...

Tatacara Pendirian Bumdes dan Bumdes Bersama Menurut PP No 11 Tahun 2021

Gambar
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh Desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktifitas, menyediakan jasa, dan/atau menyediakan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Sementara itu, yang dimaksud dengan usaha Bumdes adalah kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh Bumdes. Tujuan Pendirian Bumdes dan Bumdes Bersama untuk: Melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa;  melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa;  Memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Des...

Kemendes Transformasi UPK Eks PNPM Jadi Lembaga Keuangan Desa

Gambar
INFO DESA - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi Lembaga Keuangan Desa (LKD). Langkah strategis ini sebagai tindak lanjut atas disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR. “Alhamdulilah dengan disahkannya UU Cipta Kerja, khususnya pada pasal 117 jelas sekali BUMDes adanya badan hukum. Dari situ lah kita menindaklanjuti dan diskusi bersama OJK untuk menyelamatkan dana bergulir agar kembali ke track untuk kepentingan warga miskin di basis kecamatan,” kata Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam konferensi pers “Transformasi Rp12 Triliun Keuangan Mikro Desa”, Rabu (21/10). Menteri Desa juga menyampaikan dalam pasal 117 UU Cipta Kerja transformasi menjadi LKD sebagai upaya penting untuk menjaga dana masyarakat tetap menjadi milik publik. Sekaligus memformalkan lembaga keuangan mikro ini, sehingga bisa dibina dan diawa...

Tatacara Pendirian BUMG Bersama

Gambar
BUMG bersama antar gampong merupakan badan usaha milik 2 gampong atau lebih yang didirikan melalui mekanisme Musyawarah Antar Gampong (MAG) yang difasilitasi oleh Badan Kerja Sama Antar Gampong (BKAG) dan kemudian ditetapkan dalam Peraturan Bersama Keuchik Gampong tentang Pendirian BUMG Bersama. Terkait pendirian BUMG Bersama, ada banyak pertanyaan yang sering dipertanyakan oleh para pelaku di gampong. Adapun pertanyaaan yang sering diajukan baik melalui offiline maupun online, antara lain seperti: Apa saja langkah awal yang harus dilakukan dalam pendiriaan BUMG Bersama? Apakah pendirian BUMG Bersama bisa dilakukan tanpa memiliki Badan Usaha Milik Gampong? Apa manfaat BUMG Bersama bagi pembangunan dan peningkatan ekonomi gampong dan masyarakatnya?  Bagaimana hubungan BUMG Bersama dengan Badan Kerjasama Antar Gampong? Dan siapa-siapa saja yang menjadi pengurus BKAG? Usaha apa yang paling cocok dikelola atau dikembangkan oleh BUMG Bersama? Apa perbedaan BUMG dengan BUMG Bersama? Semu...