Postingan

Menampilkan postingan dengan label Berdesa

Tatacara Pendirian Bumdes dan Bumdes Bersama Menurut PP No 11 Tahun 2021

Gambar
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh Desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktifitas, menyediakan jasa, dan/atau menyediakan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Sementara itu, yang dimaksud dengan usaha Bumdes adalah kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh Bumdes. Tujuan Pendirian Bumdes dan Bumdes Bersama untuk: Melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa;  melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa;  Memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Des...

Daftar Lokasi Fokus Intervensi Penurunan Stunting Terintergrasi Tahun 2021

Gambar
Dalam rangka pelaksanaan percepatan penurunan stunting di Indonesia. Pemerintah telah menambah jumlah lokasi fokus intervensi penurunan stunting terintergrasi tahun 2021. Perluasan lokasi penurunan tsunting terintergrasi tahun 2021 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 42/M.PPN/HK/2020 tentang Penetapan Perluasan Kabupaten/Kota Lokasi Fokus Intervensi Penurunan Stunting Terintergrasi Tahun 2021. Keputusan tersebut menjadi dasar bagi kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan desa dalam upaya percepatan penurunan stunting sesuai target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024). Baca juga: Sejauhmana Peran Desa dalam Penanganan Stunting? Pemilihan kabupaten/kota dan perluasan kabupaten/kota lokasi fokus intervensi penurunan stunting terintegrasi tahun 2021 didasarkan pada:  a. Kabupaten/kota dengan kriteria jumlah balita s...

Apa itu Aplikasi eDMC-19 dan Aplikasi eHDW?

Gambar
Baru-baru ini Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah meluncurkan dua  Aplikasi Desa yaitu Aplikasi eDMC-19 dan  Aplikasi Human Development Worker (eHDW).  Kegunaan Aplikasi eDMC-19 Aplikasi eDMC-19 ini membantu Tim Relawan Desa dalam melaksanakan kegiatan dan aktifitasnya, serta memberikan edukasi dan informasi secara real time tentang Covid-19 kepada Pemerintah Daerah, Provinsi dan Pusat dalam menentukan Kebijakan Penanganan dan Pencegahan Penyebaran Covid-19. Pada Aplikasi eDMC terdapat fitur-fitur diantaranya adalah Kegiatan Gugus Tugas, Pemantauan Desa (Laporan Mingguan, Bulanan dan 3 Bulanan), Diagnostik, Media, dan Dukungan Kesehatan, Pendampingan dan Teknis. Dan pada setiap fitur terdapat beberapa isian yang harus diisi  oleh Operator Aplikasi yang telah ditunjuk oleh Kepala Desa. Seperti pada fitur Kegiatan Gugus Tugas terdapat isian kegiatan apa saja yang sudah dilakukan oleh Relawan Desa/Kelurahan dalam upaya Pencegahan dan P...

Arah Tatanan Baru Indonesia dari Desa

Gambar
Formulasi arah tatanan Indonesia baru dari Desa itu telah termaktub secara ringkas dan padat dalam rumusan visi Indonesia Baru dari Desa yang berbunyi sebagai berikut:  “Terselenggaranya politik pemerintah desa yang jujur, terbuka, dan bertanggung jawab untuk mewujudkan masyarakat yang partisipatif, emansipatif, tenggang rasa, berdaya tahan, mandiri, serta memuliakan kelestarian semesta ciptaan melalui pendayagunaan datakrasi yang ditopang oleh cara kerja pengetahuan dan pengamalan lintas ilmu bagi terwujudnya distribusi sumber daya yang setara untuk kesejahteraan warga dalam bingkai kebhinekaan bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.” Terdapat tiga misi yang diposisikan sebagai cara pencapaian demi terwujudnya visi Indonesia baru dari desa tersebut, yaitu: pertama, menjadikan desa sebagai arena demokrasi politik lokal sebagai wujud kedaulatan politik; kedua, menjadikan desa sebagai arena demokratisasi ekonomi lokal sebagai wujud kedaulatan ekonomi; ketiga, pembe...

Siapa Saja yang Dapat Menerima Kredit Usaha Rakyat Tahun 2020?

Gambar
Kredit Usaha Rakyat  adalah pembiayaan modal kerja untuk debitur (pihak yang berutang) baik secara individu atau perseorangan, badan usaha atau kelompok usaha yang memiliki atau melakukan usaha produkti dan layak namun belum memiliki agunan tambahan dan agunan tambahan belum cukup. KUR merupakan salah satu program pemerintah dalam rangka penanggulangan kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja baik yang ada di perdesaan maupun di perkotaan.  Tujuan KUR adalah untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif, meningkatkan daya saing usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan penerapan tenaga kerja. Setiap orang baik secara individu maupun secara kelompok dapat mengajukan permohonan KUR kepada lembaga penyalur KUR yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Siapa Penyalur KUR?  Kredit Usaha Rakyat disalurkan oleh Lembaga Keuangan, Koperasi dan Lembaga Pembiayaan yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menyalurkan kredit...

SE Menteri Desa Nomor 15 Tahun 2020 Tentang PKTD dan Pemberdayaan Ekonomi Melalui Bumdes

Gambar
Surat Edaran Menteri Desa  Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi  Nomor 15 Tahun 2020 tentang Padat Karya Tunai Desa dan Pemberdayaan Ekonomi Melalui Badan Usaha Milik Desa. Surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman atau panduan bagi pemerintah desa dalam menggunakan dana desa yang masih tersedia untuk kegiatan-kegiatan yang membangkitkan yang membangkitkan ekonomi produktif di perdesaan melalui pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan penguatan Badan Usaha Milik Desa. Sedangkan tujuannya adalah  untuk mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat desa yang terdampak akibat penyebaran Covid-19 dan untuk  m emberikan kepastian penggunaan dana desa untuk kegiatan-kegiatan ekonomi produktif dengan menggunakan pola padat karya tunai desa. Meningkatkan ketahanan ekonomi desa dengan mengoptimalkan seluruh potensi desa diantaranya penggunaan lahan-lahan tidur, potensi kekayaan alam dan budaya, serta berbagai upaya kegiatan ekonomi produktif lainnya sepanjang tidak bert...

Kegiatan Apa Saja Yang Harus Dimusdekan di Desa?

Gambar
Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemeintahan Desa. Unsur masyarakat tersebut antara lain meliputi tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, pewakilan kelompok tani, pewakilan kelompok nelayan, pewakilan kelompok pengrajin, perwakilan kelompok perempuan, perwakilan kelompok pemerhati perlindungan anak serta perwakilan kelompok masyarakat miskin, dll. Musyawarah desa merupakan wadah penting dan strategis bagi masyarakat untuk menyalurkan gagasan dan kebutuhannya agar dapat difasiltasi Pemerintah Desa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.  Musyawarah desa memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari kelembagaan yang ada di desa. Undang-Undang 6 Tahun 2014 tentang desa mengamanatkan bahwa rekomendasi musyawarah desa wajib dipedomani oleh lembaga di desa termasuk pemerintah desa d...

Mendagri Keluarkan Surat Pengawasan Kades Terkait Pemberhentian Perangkat Desa Tidak Sesuai Prosedur

Gambar
Sehubungan dengan meningkatnya intensitas pengaduan terkait tindakan kepala desa memberhentikan perangkat desa di luar ketentuan peraturan perundang-udangan yang berdampak terhadap banyaknya sengketa Tata Usaha Negara antara Kepala Desa dengan Perangkat Desa sehingga berpotensi menganggu kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 141/4268/SJ tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Desa. Dikutip dari lembaran Surat Edaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Desa yang ditujukan kepada Bupati/Walikota Seluruh Indonesia. Surat ini dikeluarkan pada tanggal 27 Juli 2020 dengan sifat sangat penting.  Berikut Isi Surat Edaran Mendagri Nomor 141/4268/SJ tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Desa: 1. Dalam upaya meningkatkan kinerja penyelenggara pemerintah desa, pemerintah berkomitmen menjadikan perangkat desa sebagai aparatur desa yang mamp...

Bagaimana Cara Mengurus Sertifikat Nomor Induk Koperasi?

Gambar
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar asas kekeluargaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Sebagai sokong guru perekonomian bangsa, diharapkan koperasi mampu memberikan berkonstribusi untuk pembangunan ekonomi nasional melalui pemanfaatan berbagai peluang usaha. Bagaimana Cara Mengurus Sertifikat Nomor Induk Koperasi? Nomor Induk Koperasi diberikan dalam bentuk Sertifikat Nomor Induk Koperasi yang dilengkapi dengan QR Code, kelompok jenis dan skala usaha serta peringkat koperasi. Pemberian sertifikat Nomor Induk Koperasi bermaksud dalam upaya menertibkan kegiatan usaha koperasi untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pemangku kepentingan terhadap koperasi dan memudahkan pelayanan kebutuhan informasi tentang kualitas dan kemampuan koperasi. Tujuan Sertifikat Nomor Induk K...