Postingan

Menampilkan postingan dengan label Reportase Desa

Bagaimana Cara Mengurus Sertifikat Nomor Induk Koperasi?

Gambar
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar asas kekeluargaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Sebagai sokong guru perekonomian bangsa, diharapkan koperasi mampu memberikan berkonstribusi untuk pembangunan ekonomi nasional melalui pemanfaatan berbagai peluang usaha. Bagaimana Cara Mengurus Sertifikat Nomor Induk Koperasi? Nomor Induk Koperasi diberikan dalam bentuk Sertifikat Nomor Induk Koperasi yang dilengkapi dengan QR Code, kelompok jenis dan skala usaha serta peringkat koperasi. Pemberian sertifikat Nomor Induk Koperasi bermaksud dalam upaya menertibkan kegiatan usaha koperasi untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pemangku kepentingan terhadap koperasi dan memudahkan pelayanan kebutuhan informasi tentang kualitas dan kemampuan koperasi. Tujuan Sertifikat Nomor Induk K...

Bagaimana Cara Pengisian Kekosongan Perangkat Desa?

Gambar
Bagaimana Cara Pengisian Kekosongan Perangkat Desa? Berikut penjelasannya: Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 dalam perubahan ketentuan ke-6 atas Pasal 7 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, ketika terjadi kekosongan jabatan perangkat desa, diuraikan: 6. Ketentuan Pasal 7 diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat baru yakni ayat (4) dan ayat (5), sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 (1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan perangkat Desa maka tugas perangkat Desa yang kosong dilaksanakan oleh pelaksana tugas yang dirangkap oleh perangkat Desa lain yang tersedia. (2) Pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Desa dengan surat perintah tugas yang tembusannya disampaikan kepada bupati/wali kota melalui camat paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penugasan. (3) Pengisian jabatan perangkat Desa yang kosong paling lambat 2 (dua) bulan sejak perangkat Desa yang bersangkutan berhenti. (4) Pengisian jabatan perangkat Desa sebagaimana dimak...

Apa Perbedaan Desa Membangun dengan Membangun Desa?

Gambar
Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Lahirnya undang-undang Desa telah membawa perubahan dan semangat baru dalam pembangunan desa. Dan salah satu pembahasan menarik yang sering dibincangkan yaitu terkait dengan perbedaan paradigma antara  desa membangun dengan membangun desa .  Yang mana kedua semangat itu kemudian  diintegrasikan dalam perencanaan Pembangunan Desa. Dan s ebagai konsekuensinya, Desa menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota.  Dokumen rencana pembangunan desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/a...

Kepmendesa PDTT No 63 Tentang Protokol Normal Baru Desa

Gambar
Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 63 Tentang Tahun 2020 tentang Protokol Normal Baru Desa. Kepmendesa ini  ditandatangani oleh Menteri Desa PDTT pada tanggal 2 Juli 2020 Keputusan ini dikeluarkan dalam rangka melaksanakan arahan Presiden mengenai kebijakan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam rangka memutus mata rantai penularan COVID-19. Supaya Protokol Normal Baru Desa dapat dipergunakan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, maka  Kepala Desa wajib mensosialisasikan Protokol Normal Baru Desa dengan mencetak banner, baliho atau poster. Tujuan Protokol Normal Baru Desa Mewujudkan masyarakat desa yang produktif dan aman dari penularan Corona Virus Disease (COVID-19). Meningkatkan dukungan pemerintah desa dan segenap elemen masyarakat desa dalam upaya Pencegahan Penularan COVID-19 di desa.  Menciptakan tata kelola desa dalam pencegahan penularan COVID-19 melalui adaptasi pola hidup bermasyarakat dalam ...

Inilah Daftar Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024

Gambar
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024.  Dengan mempertimbangkan melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020 – 2024. Dalam Perpres ini yang dimaksud dengan Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.  Urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal merupakan salah tugas dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yaitu di Direktorat Pembangunan Daerah Tertinggal (Ditjen PDT). Dikutip dari isi Pilpres Nomor 63 Tahun 2020, ada 6 kriteria suatu daerah ditetapkan sebagai daerah tertinggal. ...

Siapa Saja yang Berhak Menerima BLT Dana Desa?

Gambar
Seperti kita ketahui pandemi atau wabah Covid-19 tidak saja mengacam kesehatan manusia tapi juga ikut berdampak pada perekonomian masyarakat, khususnya warga miskin baik yang ada di desa maupun di perkotaan.  Dalam upaya meringankan beban masyarakat miskin di desa akibat wabah Covid-19 atau pandemi Pneumonia Coronavirus Disease 2019. Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan pemberian Bantuan Tunai Langsung (BLT) Dana Desa.  Dimana warga desa yang terdampak Covid-19 akan diberikan dana bantuan langsung tunai sebesar Rp600 ribu setiap bulan per keluarga selama tiga bulan yakni April, Mei dan Juni. Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendesa, PDTT) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Dalam Permendesa No.6/2020 disebutkan penanggungjawab penyaluran BLT Dana Desa adalah Kepala Desa. Penyalurannya dilaksanakan dengan metode nontunai (Cash less). Artinya BL...

Apa Saja Informasi Publik yang Wajib Disediakan oleh Pemerintah Desa

Gambar
Informasi Publik Desa adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Pemerintah Desa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Dalam Peraturan KIP Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, informasi publik di desa terbagi dalam 4 jenis informasi sebagai berikut: 1. Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala. Yang dimaksud dengan Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala adalah informasi publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa tanpa adanya permohonan informasi. Dalam bagian kesatu Peraturan Komisi Informasi Pasal 2 (Ayat) 1 disebutkan bahwa setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik Desa yang paling sedikit terdiri atas: a. profil Badan Publik Desa yang meliputi alam...

Alokasi Dana Afirmasi untuk Pengentasan Kemiskinan di Desa

Gambar
Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Fachri Labalado, mengatakan, "saat ini jika kita bertanya output dana desa. Maka, dengan bangganya orang akan bilang saya bangun jalan, saya bangun jembatan, saya bangun posyandu saya bangun PAUD dan seterusnya. Tapi coba tanya, berapa angka kemiskinan yang berhasil Anda turunkan dengan Dana Desa.  Mereka pasti akan bingung, harus diakui memang kalau dari segi output oke, tapi dari segi outcome bagaimana,"sebutnya. Lalu siapa yang harus disalahkan, Kadesnya BPDnya, Camatnya, atau Pendampingnya,”sebut Fachri saat menyampaikan sambutan penutupan Rakor Program Inovasi Desa (PID) Tahap II 2019 di Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (9/09/2019) seperti d ilansir dari metrosulteng.com. Lebih lanjut, Fachri mengharapkan kepada pemerintah daerah termasuk pemerintah kabupaten dan pemerintah desa harus mempunyai target yang jelas dan terukur, agar disetiap tahun harus ada yang dienta...

Jumlah Dana Desa Tahun 2020 Menurut Kabupaten/Kota

Gambar
Jumlah Dana Desa Tahun 2020 yang ditetapkan dalam APBN sebesar Rp72 triliun, yang terdiri dari Alokasi Dasar berjumlah  Rp 49.679.960.924.000 , Alokasi Afirmasi  Rp1.079.996.661 , Alokasi Kinerja  Rp1.079.999.520,  dan Alokasi Formulasi  Rp20.160.042.895 .  Sesuai Tatacara  Penganggaran dan Pengalokasian Dana Desa .  Jumlah Alokasi Dasar  Per Desa Tahun 2020 sebesar Rp662.806.000.  Alokasi Dasar adalah alokasi minimal Dana Desa yang akan diterima oleh setiap Desa secara merata yang besarnya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari anggaran Dana Desa yang dibagi dengan jumlah desa secara nasional. Jumlah Dana Desa Tahun 2020 Menurut Kabupaten/Kota, sebagai berikut: Rincian Dana Desa Tahun 2020 menurut Kabupaten/Kota, dalam format PDF Donwload Sin i.

Pendamping Desa Diterjang Hoax PHK

Gambar
Hampir sepekan berbagai grup WA pendamping desa Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) diterjang kabar bohong atau hoax. Hoax yang menerjang sekitar 39 ribu pendamping secara nasional ini terkait penyebaran informasi mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) karena program P3MD akan diganti dengan program baru yang dinamakan Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD). Konsekuensi adanya perubahan program, seluruh pendamping desa yang selama ini mengawal proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa akan dihentikan. "Pendamping profesional mulai dr PLD, PD, TA KAB SAMPAI TA PROP (KPW) per desember tidak di perpanjang lg dan dilakukan rekrutmen pendamping baru dan programnya dr P3MD diganti P3PD. rekrutmennya dilakukan tes di akhir oktober," begitulah pesan berantai yang menyebar masif di berbagai grup WA pendamping desa. Baca juga: Siapa Pendamping Desa yan...

Dana Desa Berhasil Keluarkan 62 Kabupaten dari Status Daerah Tertinggal

Gambar
Sejumlah kabupaten dinyatakan bebas dari daerah tertinggal. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kepmendesa) Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penetapan Kabupaten Daerah Tertinggal yang Terentaskan Tahun 2015 - 2019. Dalam keputusan Menteri Desa  Nomor 79 Tahun 2019 yang ditandatangani pada  tanggal 31 Juli 2019 tersebut, terdapat 62 Kabupaten dari 23 provinsi memperoleh status terentaskan dari status daerah tertinggal.   Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tetang Penetapan Daerah Tertinggal, terdapat 112 daerah tertinggal dari 23 provinsi se-Indonesia. Keberasilan perubahan status tersebut tentu tidak terlepas dari pelaksanaan Program Dana Desa dan sinergik pembangunan antar pusat dan daerah.

Tata Cara Kerja Sama Desa dengan Pihak Ketiga Menurut Permendagri No 96 Tahun 2017

Gambar
Kerja Sama Desa Bidang Pemerintahan Desa yang selanjutnya disebut kerjasama Desa adalah kesepakatan bersama antar-Desa dan/atau dengan pihak ketiga yang dibuat secara tertulis untuk mengerjakan bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi potensi dan kewenangan Desa serta menimbulkan hak dan kewajiban para pihak. Kerjasama Desa di bidang Pemerintahan Desa diatur melalui Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama di Bidang Pemerintahan Desa .  Ruang lingkup kerjasama desa terdiri atas: (1) Kerjasama sama antar desa, dan/atau (2) Kerjasama dengan pihak ketiga. Kerjasama antar desa dilakukan antara; Desa dengan desa lain dalam satu kecamatan, dan desa dengan desa lain antar kecamatan dalam satu daerah kabupaten/kota. Apabila desa dengan desa di lain daerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi mengadakan kerjasama maka harus mengikuti ketentuan kerja sama antar daerah. Pelaksanaan kerja sama antar desa diatur...

Apdesi Aceh Minta Pendamping Desa di Evaluasi

Gambar
Info Desa – Ketua DPD Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Aceh Muksalmina Asgara meminta kepada pemerintah untuk mengevaluasi keberadaan tenaga pendamping desa. Menurut Muksalmina, jumlah tenaga pendamping desa sebaiknya dikurangi jumlahnya seiring dengan perkembangan desa yang semakin mandiri. “Namun harus ditingkatkan kualitasnya, sehingga kehadiran teman-teman pendamping desa itu benar-benar bisa memastikan tercapainya kemandirian desa yang terbangun secara internal, bukan hanya mengesankan seolah-olah desa sudah mampu mengurus semua keperluan dan kebutuhannya,” ujar Muksalmina, Minggu (23/6/2019). Baca: Selain Tugas Utama, Inilah 13 Fungsi Pendamping Desa . Di sisi lain, Muksalmina meminta agar pemerintah memprioritaskan putra daerah menjadi tenaga pendamping desa. Sebab, dia melihat adanya dinamika di lapangan ternyata pendamping desa hanya melaksanakan tugas untuk menggugurkan kewajiban administratif saja, dan mereka sering tidak berada di tempat atau d...

Jangan Sia-Siakan Potensi Desa

Gambar
Sejak 5 tahun terakhir jumlah objek wisata desa terus meningkat. Sehingga wisata desa menjadi tren baru yang terus berkembang disejumlah daerah di Indonesia.  Hal ini tidak terlepas dari kreatifitas pemerintah desa bersama masyarakat dalam upaya menggali, mengelola dan mengembangkan potensi yang ada di desanya. Pengelolaan potensi desa akan memberikan dampak positif bagi peningkatan ekonomi masyarakat desa juga dapat menambah jumlah pendapatan asli desa atau PADes.  Hal tersebut telah dibuktikan oleh sejumlah desa di Indonesia. Dimana, m elalui pengelolaan wisata desa, mereka mampu mendatakangkan PADes hingga ratusan juta bahkan ada yang sampai milyaran rupiah setiap tahunnya. Oleh karena itu, desa yang memiliki keindahan alam, potensi itu hendaknya dimanfaatkan dan dikembangkan, jangan disia-siakan.   Apalagi modal awal yang dibutuhkan untuk membuat wisata desa tidak terlalu besar. Sementara,  manfaat yang diperoleh sangat besar.  Selain dapat membuka lapa...

Wisata Desa Ie Rhop yang Membuat Pengunjung Jatuh Hati

Gambar
Setiap desa memiliki keindahan alam yang berbeda-beda. Keindahan itu bisa menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PADes) dan meningkatkan ekonomi masyarakat jika mampu dikemas dengan kreatif.  Salah satu contoh di Gampong Ie Rhop, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh dengan kreatifitasnya mereka berasil menata, mengembangkan dan mengelola bibir pantai laut di desanya menjadi tempat wisata. Keberasilan mereka dalam mengembangkan wisata laut tentu tidak terlepas dari komitmen masyarakat desa bersama pemerintahnya serta dukungan dari berbagai pihak. Wisata laut ini dikelola oleh Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) atau BUMDes yang sumber awal modalnya berasal dari Dana Desa.  Berbagai fasilitas dalam menyambut kedatangan para pengunjung dibangun seperti mushala, kios minum, MCK dan lain-lain.  Adapun konsep penataan Wisata Laut Pangah, Desa Ie Rhop memang terlihat sangat kreatif dan inovatif. Sehingga membuat banyak wisata lokal terutama masyarakat di pesisir Timur ...

Jika Menang Pilpres, Inilah 17 Program Kerja Prabowo-Sandi untuk Perdesaan

Gambar
INFODES -   Prabowo Subianto menyakini dirinya akan memenangkan Pilres 2019 berdasarkan hasil Real Count Internal (RCI) dan tidak mengakui hasil Quick Count (QC) lembaga-lembaga survei yang ditayangkan disejumlah televisi.  Sementara itu, hasil pantauan Real Counts dari situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pukul 12.43 WIB  (Sabtu/4/2019).  Pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin unggul dengan posisi perolehan suara sementara sebesar 3.974.985 atau sekitar 54,88 persen dan Prabowo-Sandi 3.267.585 atau sekitar 45,28 persen. Nah, sudah taukan Anda? Apa program Kerja Prabowo-Sandiaga Uno untuk Perdesaan jika terpilih sebagai Presiden-Wakil Presiden Indonesia periode 2019-2024. Inilah 17 Program Kerja Prabowo-Sandi untuk Perdesaan Pasangan calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno (Prabowo – Sandi) telah merilis dokumen visi misi yang berjudul “Indonesia Menang” sejak awal Januari lalu. Selain visi misi, dokumen itu juga menjelaskan lima fokus program kerja nasion...