Postingan

Menampilkan postingan dengan label BPD

Surat Permintaan Data Pokok Badan Permusyawaratan Desa

Gambar
Dalam rangka pembinaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana diamanatkan pasal 805 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Menteri Dalam Negeri. Direktorat Jenederal Bina Pemerintah Desa dalam menjalankan fungsinya perlu melaksanakan pemutakhiran Data Pokok Badan Permusyawaratan Desa guna penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan implementasi kebijakan tentang Badan Permusyawaratan Desa. Data yang diminta meliputi: 1. Peraturan daerah yang mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa. 2. Peraturan Bupati/Walikota yang mengatur tentang tunjangan Badan Permusyawaratan Desa. 3. Jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di setiap desa terakhir beserta masa jabatan. Demikian isi surat Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 147/0563/BPD tanggal 5 Februari 2021 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota.  Selengkapnya silahkan Donwload Surat Permintaaan Data Pokok Badan Permusyawaratan De...

Apa Saja Pembiayaan BPD dalam APBDes?

Gambar
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis (pasal 1 angka 4 UU 6/2014). Dalam sistem pemerintahan desa paska lahirnya UU Desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki kedudukan yang sangat penting dan strategis dalam urusan penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan masyarakat desa.  Tugas BPD diantaranya yaitu  menyerap, mengelola dan menyapaikan aspirasi masyarakat serta menjadi penyeimbang jalannya pemerintahan di desa. Penjabaran fungsi dan tugas BPD telah  diatur dalam  Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa . Pembiayaan BPD dalam APBDes? Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, BPD mendapatkan biaya operasional yang bersumber dari APB Desa.  Penentuan a lokasi biaya operasional BP...

Tugas dan Wewenang BPD dalam Pelaksanaan Pilkades

Gambar
Apa tugas dan kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa atau pilkades? Ini merupakan sebuah pertanyaan yang sering diajukan oleh masyarakat desa.  Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang anggotanya merupakan perwakilan dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan yang ditetapkan secara musyawarah dan mufakat.  Fungsi BPD salah satunya adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa dan lain sebagainya.  Sebagai lembaga terhormat dan strategis di desa, BPD memiliki fungsi,  kewenangan dan kewajiban selaku anggota BPD  yang besar dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan secara baik, akuntabel dan transparan. D alam bagian kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD , jelaskan bahwa Bada...

BPD Berkewajiban Mendorong Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Baik

Gambar
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang keanggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa yang dipilih berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.  Dalam sistem pemerintahan desa, BPD memiliki peran yang sangat penting dan strategis.  Sebagai wakil dari masyarakat desa, BPD memiliki power atau kekuatan yang besar untuk memperjuangkan aspirasi warga,  membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.  S elain itu, Badan Permusyawaratan Desa juga bertugas mengawasi kinerja kepala desa, pelaksanaan pembangunan desa serta mengevaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD). Contoh format laporan kepala desa akhir tahun anggaran (LKPPD), silahkan donwload disini.  Format Laporan Kepala Desa Akhir Tahun Anggaran BPD juga berkewajiban mengawasi dan memonitoring penggunaan  anggaran belanja pembangunan desa (APBDes) dan  berkewajiban pula dalam m...