Postingan

Menampilkan postingan dengan label Prioritas Dana Desa

Surat Edaran Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

Gambar
Dalam rangka percepatan pelaksanaan bantuan langsung tunai (BLT), Padat Karya Tunai Desa (PKTD) serta Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 13 Tahun 2020 . Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melalui Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2020 tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 202. Dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati/walikota, dan kepala desa di seluruh Indonesia untuk melakukan percepatan penggunaan dana desa 2021. Selengkapnya Donwload Disini Surat Edaran Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 .

Permedesa Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun 2021

Gambar
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021. Dalam Peraturan Menteri Desa terbaru ini mengatur tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Pedoman Umum Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021. Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs (Sustainable Development Goals) melalui pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan adaptasi kebiasaan baru desa. Program/Kegiatan Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa dalam rangka percepatan pencapaian SDGs: Pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata; Penyediaan listrik Desa untuk mewujudkan Desa berenergi bersih dan terbarukan; dan Pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dik...

Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 Akan Lebih Sederhana

Gambar
Alokasi Dana Desa tahun 2021 sebesar Rp72 triliun atau meningkat 1,1 persen dari tahun sebelumnya yang hanya Rp71,2 triliun. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyebutkan penggunaan dana desa akan lebih sederhana dari tahun sebelumnya, dimana Kepala Desa cukup mengacu kepada 17 tujuan  Sustainable Development Goals (SDGs) atau pembangunan yang berkeberlanjutan. Apa itu  Sustainable Development Goals? Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan suatu rencana aksi global yang disepakati oleh para pemimpin dunia, termasuk Indonesia, guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan. SDGs berisi 17 Tujuan dan 169 Target yang diharapkan dapat dicapai pada tahun 2030.  17 Tujuan  Sustainable Development Goals  (SDGs)   sebagai berikut: Menghapus Kemiskinan,  Mengakhiri kelaparan,  Kesehatan yang baik dan sejahtera,  pendidikan bermutu,  kesetaraan gender,  akses air bersih dan sanit...

Ringkasan Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Prioritas Dana Desa 2020

Gambar
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang  Perubahan Kedua Atas Permendesa PDTT 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020. Dalam Permendes terbaru tersebut secara khusus mengatur tentang perpanjangan realokasi penggunaan Dana Desa dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), atau yang lebih dikenal dengan BLT-DD. Dimana kalau dalam permendes sebelumnya, kebijakan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) hanya berlaku tiga bulan yaitu dari April sampai Juni 2020 dengan besaran per-bulan untuk setiap keluarga Rp 600.000.  Sementara itu, dalam Permendesa Nomor 7 Tahun 2020 ini, periode BLT-DD diperpanjang tiga bulan yaitu sejak Juli sampai September 2020. Adapun besaran per-bulan yaitu Rp300.000 untuk setiap keluarga. Baca Juga:   BLT Desa Diperpanjang Hingga September 2020 Menurut PMK Nomor 50 Tahun 2020 Ringkasan Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2020  tentang  Perubahan Kedua Atas Permende...

BLT Desa Diperpanjang Hingga September 2020 Menurut PMK Nomor 50 Tahun 2020

Gambar
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Disebutkan bahwa  Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia dan penanggulangan kemiskinan yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa atau RKPDes. Sementara itu, penggunaan dana desa mengacu pada prioritas dana desa yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa. Sedangkan dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana desa berpedoman pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh bupati/walikota. Dana desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan dana desa setelah mendapat persetujuan dari kabupaten/kota. Dalam memberikan persetujuan bupati/walikota harus memastikan pengalokasian dana desa untuk kegiatan prioritas telah terpenuhi dan/atau kegiatan pembanguna...