Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 Akan Lebih Sederhana
Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 Akan Lebih Sederhana
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : Dana Desa Prioritas Dana Desa Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru.co.id
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : Dana Desa Prioritas Dana Desa Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru.co.id
Alokasi Dana Desa tahun 2021 sebesar Rp72 triliun atau meningkat 1,1 persen dari tahun sebelumnya yang hanya Rp71,2 triliun. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyebutkan penggunaan dana desa akan lebih sederhana dari tahun sebelumnya, dimana Kepala Desa cukup mengacu kepada 17 tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) atau pembangunan yang berkeberlanjutan.
Apa itu Sustainable Development Goals?
Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan suatu rencana aksi global yang disepakati oleh para pemimpin dunia, termasuk Indonesia, guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan. SDGs berisi 17 Tujuan dan 169 Target yang diharapkan dapat dicapai pada tahun 2030.
17 Tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) sebagai berikut:
- Menghapus Kemiskinan,
- Mengakhiri kelaparan,
- Kesehatan yang baik dan sejahtera,
- pendidikan bermutu,
- kesetaraan gender,
- akses air bersih dan sanitasi,
- energi bersih dan terjangkau,
- pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi,
- infrastruktur, industri dan inovasi,
- mengurangi ketimpangan,
- kota dan komunitas yang berkeberlanjutan,
- konsumsi dan produksi yang bertanggungjawab,
- penanganan perubahan iklim,
- menjaga ekosistem laut,
- menjaga ekosistem darat,
- perdamaian, dan kelembagaan yang kuat,
- kemitraan untuk mencapai tujuan.
Dalam diskusi dengan para kepala desa di kabupaten Kerawang, Selasa (15/9/2020). Menteri Desa Abdul Halim Iskandar menyebutkan, akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Desa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021.
Permendes tersebut akan menjadi acuan atau pedoman bagi seluruh kepala desa dalam menggunakan dana desa tahun 2021 sesuai target dan indikator yang ditetapkan.
Kementerian Desa, sifatnya hanya membuatkan rambu-rambu pembangunan desa, selebihnya Kepala Desa diberikan kebebasan untuk improvisasi yang akan menjadi prioritas berdasarkan kebutuhan desa masing-masing,"kata Mendes Abdul Halim.
Lebih lanjut, Mendes, PDTT mengingatkan Kepala Desa agar selalu memperhatikan akar budaya desa masing-masing saat merencanakan pembangunan desa.
"Artinya apa, seluruh perencanaan pembangunan di desa masing-masing harus bertumpu pada adat budaya yang ada di desa kita itu, yang disebut dengan kearifan lokal, supaya tradisi kita tetap bertahan," pungkasnya.(*)
Komentar
Posting Komentar