Postingan

Menampilkan postingan dengan label Regulasi Desa

Donwload Permendesa Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan Bumdes/Bumdes Bersama

Gambar
Peraturan Menteri Desa Pembangunan, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan dan Pengadaan Barang dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama. Dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2021 ini yang dimaksud dengan: Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Usaha BUM Desa adalah kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh BUM Desa. Unit Usaha BUM Desa adalah badan usaha milik BUM Desa yang melaksanakan kegiatan bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum berbadan hukum yang melaksanakan fungsi dan tujuan BUM Desa. Desa adalah Desa dan Des...

PP Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa

Gambar
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa,  dikeluarkan untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021 oleh Presiden Republik Indonesia, dan Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021 Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Berikut Tatacara Pendirian Badan Usaha Milik Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa: Pasal 7 (1) BUM Desa didirikan oleh 1 (satu) Desa berdasarkan Musyawarah Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Desa.  (2) BUM Desa bersama didirikan oleh 2 (dua) Desa atau lebih berdasarkan musyawarah Antar Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa.  (3) BUM Desa bersama didirikan berdasarkan kesamaan potensi, kegiatan usaha,...

Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa

Gambar
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Peraturan ini diterbitkan untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, tertib dan disiplin anggaran, serta partisipasi dalam pengelolaan keuangan desa. Dalam permendagri ini mengatur tentang pengawasan keuangan desa yang dilakukan oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIK), pengawasan oleh camat, pengawasan oleh Badan Musyawarah Desa (BPD), pengawasan oleh masyarakat, sistem informasi dan sumber dana pengawasan. Pengawasan pengelolaan keuangan desa yang dilaksanakan oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIK) Kementerian, APIK Provinsi, APIK Kabupaten/Kota dilakukan dalam bentuk reviu, monitoring, evaluasi, pemeriksaan dan pengawasan lainnya. Camat melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa dalam bentuk evaluasi terhadap rancangan APBDes, evaluasi pengelolaan keuangan desa dan aset desa, dan evaluasi dokumen laporan perta...

Perpres Nomor 85 Tahun 2020 Tentang Kementerian Desa PDTT

Gambar
Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 85 tahun 22020 tentang Kementerian Desa PDTT. Peraturan Presiden Nomor 85 tahun 2020 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) ini mencabut Perpres 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 13). Perpres No.85 tahun 20 Tentang Kementerian Desa PDTT menjelaskan kedudukan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi berada di bawah, bertanggung jawab, diangkat, ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden. Menteri dan Wakil Menteri Desa, PDTT merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.  Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Desa, PDTT. Tugas Kementerian Desa, PDTT Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Terti...

SE Menteri Desa Nomor 15 Tahun 2020 Tentang PKTD dan Pemberdayaan Ekonomi Melalui Bumdes

Gambar
Surat Edaran Menteri Desa  Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi  Nomor 15 Tahun 2020 tentang Padat Karya Tunai Desa dan Pemberdayaan Ekonomi Melalui Badan Usaha Milik Desa. Surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman atau panduan bagi pemerintah desa dalam menggunakan dana desa yang masih tersedia untuk kegiatan-kegiatan yang membangkitkan yang membangkitkan ekonomi produktif di perdesaan melalui pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan penguatan Badan Usaha Milik Desa. Sedangkan tujuannya adalah  untuk mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat desa yang terdampak akibat penyebaran Covid-19 dan untuk  m emberikan kepastian penggunaan dana desa untuk kegiatan-kegiatan ekonomi produktif dengan menggunakan pola padat karya tunai desa. Meningkatkan ketahanan ekonomi desa dengan mengoptimalkan seluruh potensi desa diantaranya penggunaan lahan-lahan tidur, potensi kekayaan alam dan budaya, serta berbagai upaya kegiatan ekonomi produktif lainnya sepanjang tidak bert...

Mendagri Keluarkan Surat Pengawasan Kades Terkait Pemberhentian Perangkat Desa Tidak Sesuai Prosedur

Gambar
Sehubungan dengan meningkatnya intensitas pengaduan terkait tindakan kepala desa memberhentikan perangkat desa di luar ketentuan peraturan perundang-udangan yang berdampak terhadap banyaknya sengketa Tata Usaha Negara antara Kepala Desa dengan Perangkat Desa sehingga berpotensi menganggu kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 141/4268/SJ tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Desa. Dikutip dari lembaran Surat Edaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Desa yang ditujukan kepada Bupati/Walikota Seluruh Indonesia. Surat ini dikeluarkan pada tanggal 27 Juli 2020 dengan sifat sangat penting.  Berikut Isi Surat Edaran Mendagri Nomor 141/4268/SJ tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Desa: 1. Dalam upaya meningkatkan kinerja penyelenggara pemerintah desa, pemerintah berkomitmen menjadikan perangkat desa sebagai aparatur desa yang mamp...

Kepmendesa PDTT No 63 Tentang Protokol Normal Baru Desa

Gambar
Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 63 Tentang Tahun 2020 tentang Protokol Normal Baru Desa. Kepmendesa ini  ditandatangani oleh Menteri Desa PDTT pada tanggal 2 Juli 2020 Keputusan ini dikeluarkan dalam rangka melaksanakan arahan Presiden mengenai kebijakan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam rangka memutus mata rantai penularan COVID-19. Supaya Protokol Normal Baru Desa dapat dipergunakan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, maka  Kepala Desa wajib mensosialisasikan Protokol Normal Baru Desa dengan mencetak banner, baliho atau poster. Tujuan Protokol Normal Baru Desa Mewujudkan masyarakat desa yang produktif dan aman dari penularan Corona Virus Disease (COVID-19). Meningkatkan dukungan pemerintah desa dan segenap elemen masyarakat desa dalam upaya Pencegahan Penularan COVID-19 di desa.  Menciptakan tata kelola desa dalam pencegahan penularan COVID-19 melalui adaptasi pola hidup bermasyarakat dalam ...

Inilah Daftar Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024

Gambar
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024.  Dengan mempertimbangkan melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020 – 2024. Dalam Perpres ini yang dimaksud dengan Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.  Urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal merupakan salah tugas dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yaitu di Direktorat Pembangunan Daerah Tertinggal (Ditjen PDT). Dikutip dari isi Pilpres Nomor 63 Tahun 2020, ada 6 kriteria suatu daerah ditetapkan sebagai daerah tertinggal. ...

Cara Perhitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa

Gambar
Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, diterbitkan untuk menggantikan PMK Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa. PMK Nomor 205/PMK.07/2019 ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Nmor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020, ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Penghitungan Rincian Dana Desa setiap Desa. Yang dimaksud dengan Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai Penyelenggaraan Pemerintah, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, dan Pemberdayaan Masyarakat. Sedangkan yang dimaksud dengan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) adalah bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah dan Desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yan...

Peraturan Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa

Gambar
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. Dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa ini yang dimaksud dengan: Badan Publik Desa adalah Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Badan Usaha Milik Desa dan Badan Kerjasama Antar Desa. Informasi Publik Desa adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Pemerintah Desa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa yang selanjutnya disebut PPID Desa adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa. Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta adalah informasi publik Desa yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang...

Apa Tugas Kepala Desa Dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Gambar
Aturan terbaru Pengadaan Barang/Jasa di Desa berpedoman kepada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Dalam Peraturan LKPP No.12/2019 ini yang dimaksud dengan Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang selanjutnya disebut Pengadaan adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa. Adapun para pihak yang terlibat dalam pengadaan terdiri dari atas Kepala Desa, Kasi/Kaur, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Masyarakat dan Penyedia (BAB III Pasal 8). Pertanyaannya. Apa Tugas Kepala Desa Dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Desa? Berikut jawabannya. Pasal 9 Tugas Kepala Desa dalam Pengadaan adalah:  Menetapkan TPK hasil Musrenbangdes;  Mengumumkan Perencanaan Pengadaan yang ada di dalam RKP Desa sebelum dimulainya proses Pengadaan pada tahun anggaran berjalan; dan  Menyelesaikan perselisihan antar...

Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Pengadaan Barang Jasa di Desa

Gambar
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Dalam Peraturan LKPP ini yang dimaksud dengan Pengadaan Barag/Jasa di Desa yang selanjutnya disebut Pengadaan adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Kepala Urusan yang selanjutnya disebut Kaur adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat Desa yang menjalankan tugas Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD). Kepala Seksi yang selanjutnya disebut Kasi adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis yang menjalankan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD). Tim Pelaksana Kegiatan yang selanjutnya d...

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dalam Permendagri 67 Tahun 2017

Gambar
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berpedoman pada Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Mengapa Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 diubah? Beberapa ketentuan dalam Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa diubah dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 karena : Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015, ketentuan Pasal 50 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga berimplikasi hukum dalam pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan yang terjadi dalam pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa dalam ketentuan-ketentuan di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tah...

Aturan Mutasi dan Pemberhentian Perangkat Desa

Gambar
Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. Dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus (Pasal 2 ayat 1). Persyaratan Umum Perangkat Desa Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau sederajat, Berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun, dan Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi. Kelengkapan Persyaratan Administrasi Perangkat Desa, terdiri atas: Kartu tanda penduduk; Surat keterangan tanda penduduk; Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai; Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang...