Postingan

Menampilkan postingan dengan label BUMDesa

Donwload Panduan Pendaftaran Badan Hukum Bumdes dan Bumdes Bersama

Gambar
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah menerbitkan Panduan Pengajuan Nama dan Pendaftaran Badan Hukum Bumdes dan Bumdes Bersama.  Donwload Disini Panduan Lengkap  Panduan Pengajuan Nama dan Pendaftaran Badan Hukum Bumdes dan Bumdes Bersama .

Alur Proses Pendaftaran Nama Bumdes dan Bumdes Bersama

Gambar
Semua Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDes Bersama) baik yang sudah berjalan maupun yang baru terbentuk diharuskan untuk melakukan pendafaran Bumdes/Bumdes Bersama melalui Sistem Informasi Desa (SIK) Kemendesa. Kewajiban Pendaftaran Bumdes dan Bumdes Bersama disebutkan dalam dalam Permendesa, PDTT Nomor 3 Tahun 2021 T entang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan dan Pengadaan Barang dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama . Adapun Tatacara Pendaftaran Bumdes dan Bumdes Bersama Melalui SIK , dapat dilihat pada Tabel Alur Proses Pendaftaran Bumdes dan Bumdes Bersama berikut ini: Untuk mudah dipahami dan dimegerti, Alur Proses Pendaftaran Nama BUMDes/BUMDes bersama melalui SID Kemendesa dapat diuraikan sebagai berikut: Alur 1 Pemohon, baik kepala Desa untuk BUM Desa, ataupun kepala Desa yang diberi kuasa oleh para kepala Desa dari Desa pendiri untuk BUM Desa bersama, mendaftakan BUM Desa/BUM...

Tata Cara Pendaftaran Nama Bumdes Melalui Sistem Informasi Desa

Gambar
Dengan diterbitnya Peraturan Menteri Desa Pembangunan, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan dan Pengadaan Barang dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama. Setiap Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUM Desa Bersama) harus melakukan pendaftaran diri melalui Sistem Informasi Desa Kementerian Desa - https://sid.kemendesa.go.id/ . Tata Cara Pendaftaran Nama BUM Desa/BUM Desa Bersama terbaru menurut Permendes No.3/2021. Bagian Kesatu Pasal 2 (1) Pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama dilakukan oleh pemohon melalui Sistem Informasi Desa. (2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala Desa untuk BUM Desa; atau b. kepala Desa yang diberi kuasa oleh para Kepala Desa  dari Desa pendiri untuk BUM Desa bersama. (3) Pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan ...

Donwload Permendesa Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan Bumdes/Bumdes Bersama

Gambar
Peraturan Menteri Desa Pembangunan, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan dan Pengadaan Barang dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama. Dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2021 ini yang dimaksud dengan: Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Usaha BUM Desa adalah kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh BUM Desa. Unit Usaha BUM Desa adalah badan usaha milik BUM Desa yang melaksanakan kegiatan bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum berbadan hukum yang melaksanakan fungsi dan tujuan BUM Desa. Desa adalah Desa dan Des...

Tatacara Pendirian Bumdes dan Bumdes Bersama Menurut PP No 11 Tahun 2021

Gambar
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh Desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktifitas, menyediakan jasa, dan/atau menyediakan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Sementara itu, yang dimaksud dengan usaha Bumdes adalah kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh Bumdes. Tujuan Pendirian Bumdes dan Bumdes Bersama untuk: Melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa;  melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa;  Memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Des...

PP Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa

Gambar
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa,  dikeluarkan untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021 oleh Presiden Republik Indonesia, dan Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021 Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Berikut Tatacara Pendirian Badan Usaha Milik Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa: Pasal 7 (1) BUM Desa didirikan oleh 1 (satu) Desa berdasarkan Musyawarah Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Desa.  (2) BUM Desa bersama didirikan oleh 2 (dua) Desa atau lebih berdasarkan musyawarah Antar Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa.  (3) BUM Desa bersama didirikan berdasarkan kesamaan potensi, kegiatan usaha,...

Cara Mendirikan Pertashop Desa

Gambar
PERTASHOP  adalah lembaga penyalur Pertamina skala kecil yang disiapkan untuk melayani kebutuhan konsumen BBM Non Subsidi, LPG Non Subsidi dan produk Pertamina Ritel lainnya yang tidak atau belum terlayani oleh lembaga penyalur Pertamina lain. Tujuan dari Pertashop yaitu untuk menggerakan ekonomi desa karena mobilisasi warga semakin mudah dan murah, mendekatkan bahan bakar berkualitas untuk masyarakat desa, dan menjual bahan bakar berkwalitas dengan harga sama dengan SPBU melalui takaran yang terjamin. Program Pertashop merupakan hasil pengembangan dari program OVOO, yaitu One Village One Outlet. Program ini sebagai tindak lanjut dari kerjasama atau MoU ( Memorandum of Understanding ) antara PT Pertamina dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dikutip dari lama resmi pertamina, ada dua skema bisnis usaha pertashop (pertamini shop) yakni skema DODO (Biaya Investasi dan Biaya Operasi oleh Mitra) dan CODO (Biaya Investasi PT. Pertamina dan Biaya Operasi Mitra). Skema DODO d...

Kemendes Transformasi UPK Eks PNPM Jadi Lembaga Keuangan Desa

Gambar
INFO DESA - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi Lembaga Keuangan Desa (LKD). Langkah strategis ini sebagai tindak lanjut atas disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR. “Alhamdulilah dengan disahkannya UU Cipta Kerja, khususnya pada pasal 117 jelas sekali BUMDes adanya badan hukum. Dari situ lah kita menindaklanjuti dan diskusi bersama OJK untuk menyelamatkan dana bergulir agar kembali ke track untuk kepentingan warga miskin di basis kecamatan,” kata Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam konferensi pers “Transformasi Rp12 Triliun Keuangan Mikro Desa”, Rabu (21/10). Menteri Desa juga menyampaikan dalam pasal 117 UU Cipta Kerja transformasi menjadi LKD sebagai upaya penting untuk menjaga dana masyarakat tetap menjadi milik publik. Sekaligus memformalkan lembaga keuangan mikro ini, sehingga bisa dibina dan diawa...

Seberapa Penting SOP bagi BUMDes?

Gambar
Badan Usaha Milik Desa adalah sebuah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha-usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Sebagai sebuah badan usaha yang diprakarsai oleh Pemerintah Desa bersama masyarakat dan berbadan hukum perdes, t entunya dibutuhkan acuan atau seperangkat aturan tertulis dalam mengelola usaha bumdes.  Acuan tertulis yang kita maksudkan disini yaitu  Standar Operasional Prosedur Badan Usaha Milik Desa atau SOP Bumdes.  Baca juga: Filosofi BUMDes Lalu, seberapa Penting SOP bagi BUMDes? Berikut beberapa alasan mengapa BUMDes memerlukan Standar Operasional Prosedur.  Keberadaan SOP BUMDes sangat dibutuhkan, dalam rangka menjamin pengelolaan Bumdes berjalan secara profesional, seperti halnya pengelolaan badan usaha lainnya.  SOP BUMDes juga berfungsi sebagai alat kontrol dalam...

Cara BUMDes Mendirikan Pertashop Pertamina

Gambar
Pertamina adalah perusahaan energi nasional yang sahamnya 100% dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui kementerian Badan usaha milik negara(BUMN) selaku pemegang saham. PT Pertamina (Persero) telah meluncurkan Pertashop. Pertashop merupakan lembaga penyalur pertamina dengan skala kecil untuk melayani kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM), Gas Elpiji dan Pelumas yang belum terlayani oleh lembaga penyalur Pertamina lainnya. Pertamina memiliki target One Village One Outlet atau satu desa satu outlet resmi pertamina. Tujuan pertamina pertashop adalah desa menggunakan anggaran Bumdes. Berdasarkan data pertamina ada 3.827 kecamatan yang belum memiliki lembaga penyalur atau outlet Pertashop. Pertamina menyediakan 3 jenis Pertashop yang bisa dikerjasamakan dengan Bumdes, pengusaha kecil dan lembaga sosial atau keagamaan, yakni Silver dengan kapasitas 1.000 liter, Gold berkapasitas 3.000 liter dan Platinum dengan kapasitas 5.000 liter. Persyaratan Menjadi Mitra Pertamina Syarat ...

Apa Saja Tugas, Hak dan Kewajiban Pengurus BUMDes

Gambar
Perlu kita ketahui bahwa struktur organisasi pada sebuah Badan Usaha Milik Desa dibuat berdasarkan kondisi desa setempat dan disesuaikan dengan kebutuhannya. Misalnya dalam kondisi BUMDes masih menjalankan satu kegiatan usaha, maka belum membutuhkan kepala unit usaha dan tidak perlu dicantumkan dalam bagan struktur organisasi Bumdes.  Namun pada saat Badan Usaha Milik Desa sudah menjalankan berbagai unit usaha, maka pada setiap unit harus memiliki Kepala Unit atau Manajer Unit Usaha atau nama lain yang disepakati sesuai kearifan lokal masing-masing desa. Dalam artikel sebelumnya, sudah kita dijelaskan tentang bagaimana Struktur Bumdes Menurut UU Desa? Disana dijelaskan bahwa struktur organisasi bumdes merupakan komponen penting yang harus dibuat secara cermat dan bentuknya berbeda dengan organisasi pemerintah desa. Apa Saja Tugas, Hak dan Kewajiban Pengurus BUMDes Secara umum Tugas, Hak dan Kewajiban Pengurus Badan Usaha Milik Desa dapat diuraikan sebagai berikut: 1. Komisaris Bum...