Postingan

Menampilkan postingan dengan label Barang Jasa Desa

Apakah Kaur Keuangan Boleh Menjabat Sebagai Pengelola Pengadaan di Desa?

Gambar
Dalam Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa , kaur keuangan termasuk dalam unsur staf sekretariat desa yang bertugas  membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksana tugas-tugas pemerintahan. Menurut Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, kaur keuangan memiliki fungsi melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan kepala desa, perangkat desa, badan permusyawaratan desa (BPD) dan lembaga pemerintahan desa lainnya. Apakah Kaur Keuangan Boleh Menjabat Sebagai Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di Desa? Pengadaan barang/jasa di Desa yang selanjutnya disebut Pengadaan adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa.  Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Pengadaan Barang Jas...

5 Tahapan Dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Gambar
Tata cara pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa di Desa diatur dengan peraturan Bupati/Walikota tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa di Desa. Bupati/Walikota dalam menyusun peraturan tentang pengadaan barang dan jasa di Desa dengan berpedoman pada P eraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dengan tetap  memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Tatacara pengadaan barang dan jasa di Desa terdiri 5 tahapan yaitu tahapan perencanaan pengadaan, persiapan pengadaaan, pelaksanaan pengadaaan, tahapan pelaporan dan serah terima. Tahapan Perencanaan Pengadaan Perencanaan pengadaan dilakukan pada saat penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). Perencanaan pengadaan yang dimuat dalam RKP Desa meliputi: a. jenis kegiatan;  b. lokasi; c. volume; d. biaya; e....

Apa Tugas Kepala Desa Dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Gambar
Aturan terbaru Pengadaan Barang/Jasa di Desa berpedoman kepada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Dalam Peraturan LKPP No.12/2019 ini yang dimaksud dengan Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang selanjutnya disebut Pengadaan adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa. Adapun para pihak yang terlibat dalam pengadaan terdiri dari atas Kepala Desa, Kasi/Kaur, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Masyarakat dan Penyedia (BAB III Pasal 8). Pertanyaannya. Apa Tugas Kepala Desa Dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Desa? Berikut jawabannya. Pasal 9 Tugas Kepala Desa dalam Pengadaan adalah:  Menetapkan TPK hasil Musrenbangdes;  Mengumumkan Perencanaan Pengadaan yang ada di dalam RKP Desa sebelum dimulainya proses Pengadaan pada tahun anggaran berjalan; dan  Menyelesaikan perselisihan antar...