Apakah Kaur Keuangan Boleh Menjabat Sebagai Pengelola Pengadaan di Desa?

Apakah Kaur Keuangan Boleh Menjabat Sebagai Pengelola Pengadaan di Desa?
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : Barang Jasa Desa Tanya Jawab Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru.co.id

Dalam Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, kaur keuangan termasuk dalam unsur staf sekretariat desa yang bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksana tugas-tugas pemerintahan.


Menurut Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, kaur keuangan memiliki fungsi melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan kepala desa, perangkat desa, badan permusyawaratan desa (BPD) dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

Apakah Kaur Keuangan Boleh Menjabat Sebagai Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di Desa?

Pengadaan barang/jasa di Desa yang selanjutnya disebut Pengadaan adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa. 


Terkait dengan pertanyaan diatas, apakah kaur keuangan boleh menjabat sebagai pengelola pengadaan di desa?
Dalam Pasal 10 Ayat 4 Peraturan LKPP diatas, jelas disebutkan bahwa Kaur Keuangan tidak boleh menjabat sebagai pengelola pengadaan.

Perlu juga diketahui bahwa para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengadaan di Desa harus mematuhi 9 etika pengadaan sebagai berikut:

  1. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan;
  2. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan;
  3. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
  4. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
  5. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan;
  6. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan desa;
  7. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan 
  8. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan.
Sekian jawaban singkat atas pertanyaan Apakah Kaur Keuangan Boleh Menjabat Sebagai Pengelola Pengadaan di Desa? Semoga bermanfaat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh SK Kepala Desa tentang Pembentukan Kader Pembangunan Manusia

5 Bisnis Sampingan Bagi Mahasiswa

Cara Menjadi Kaya Raya Dengan Cepat Dan Sukses