Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2020

Contoh SK Kades tentang Penetapan Data Penerima BLT Dana Desa

Gambar
Wabah atau pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang melanda Indonesia telah berdampak serius terhadap keadaan sosial-ekonomi dan kesehatan masyarakat baik di desa maupun di kota. Dan untuk membantu masyarakat dari dampak Covid-19, sejumlah bantuan dikuncurkan oleh pemerintah. Terkait dengan penggunaan Dana Desa untuk penanganan dampak Covid-19 di Desa,  Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT)  telah melakukan perubahan Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dengan Permendes Nomor 6 Tahun 2020. Dalam Peraturan Menteri Desa  terbaru   disebutkan Dana Desa dapat dipergunakan untuk penanganan bencana, baik bencana alam dan bencana nonalam. Bencana nonalam adalah bencana yang terjadi sebagai akibat kejadian yang luar biasa, seperti penyebaran penyakit yang men...

Siapa Saja yang Berhak Menerima BLT Dana Desa?

Gambar
Seperti kita ketahui pandemi atau wabah Covid-19 tidak saja mengacam kesehatan manusia tapi juga ikut berdampak pada perekonomian masyarakat, khususnya warga miskin baik yang ada di desa maupun di perkotaan.  Dalam upaya meringankan beban masyarakat miskin di desa akibat wabah Covid-19 atau pandemi Pneumonia Coronavirus Disease 2019. Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan pemberian Bantuan Tunai Langsung (BLT) Dana Desa.  Dimana warga desa yang terdampak Covid-19 akan diberikan dana bantuan langsung tunai sebesar Rp600 ribu setiap bulan per keluarga selama tiga bulan yakni April, Mei dan Juni. Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendesa, PDTT) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Dalam Permendesa No.6/2020 disebutkan penanggungjawab penyaluran BLT Dana Desa adalah Kepala Desa. Penyalurannya dilaksanakan dengan metode nontunai (Cash less). Artinya BL...