Postingan

Apa Tugas Kepala Desa Dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Gambar
Aturan terbaru Pengadaan Barang/Jasa di Desa berpedoman kepada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Dalam Peraturan LKPP No.12/2019 ini yang dimaksud dengan Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang selanjutnya disebut Pengadaan adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa. Adapun para pihak yang terlibat dalam pengadaan terdiri dari atas Kepala Desa, Kasi/Kaur, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Masyarakat dan Penyedia (BAB III Pasal 8). Pertanyaannya. Apa Tugas Kepala Desa Dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Desa? Berikut jawabannya. Pasal 9 Tugas Kepala Desa dalam Pengadaan adalah:  Menetapkan TPK hasil Musrenbangdes;  Mengumumkan Perencanaan Pengadaan yang ada di dalam RKP Desa sebelum dimulainya proses Pengadaan pada tahun anggaran berjalan; dan  Menyelesaikan perselisihan antar...

Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Pengadaan Barang Jasa di Desa

Gambar
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Dalam Peraturan LKPP ini yang dimaksud dengan Pengadaan Barag/Jasa di Desa yang selanjutnya disebut Pengadaan adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Kepala Urusan yang selanjutnya disebut Kaur adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat Desa yang menjalankan tugas Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD). Kepala Seksi yang selanjutnya disebut Kasi adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis yang menjalankan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD). Tim Pelaksana Kegiatan yang selanjutnya d...

Rancangan Bangun Bisnis dan Pengelolaan BUMDes

Gambar
Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejajteraan masyarakat Desa. Setiap Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa melalui prakarsa atau inisiatif masyarakat Desa.  Pembentukan Bumdes ditetapkan melalui  Peraturan Desa (Perdes). Hal inilah yang membedakan Bumdes dengan lembaga-lembaga ekonomi lainnya seperti koperasi, lembaga lumbung pangan, dan lainnya. Sebagai lembaga ekonomi resmi di desa. Pendirian BUMDes memiliki dua fungsi yaitu sebagai lembaga sosial ( sosial institution ) dan komersil ( commercial institution ).  Perpaduan d ua fungsi Bumdes tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk proteksi agar lembaga ekonomi desa ini tidak menjadi lembaga kapitalis yang hanya mengedepankan keuntungan sebesar-besarnya....

Apakah BPD Boleh Menjadi Pengawas BUMDes?

Gambar
Badan Usaha Milik Desa mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian desa guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dan salah satu filosofi bumdes kelahirannya yaitu tidak mengambil alih aktivitas ekonomi yang sudah dijalankan oleh warga, tetapi menciptakan yang baru, memberikan nilai tambah atau mensinergikan aktivitas-aktivitas ekonomi yang sudah ada. Pembentukan Bumdes termasuk dalam kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, hal ini sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan Pasal 88 Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Pasal 89 UU Desa disebutkan, Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa dan dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.  Bumdes dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil usaha Bumdes dimanfaatkan untuk pengembangan usaha dan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan pemberian bantuan untuk masyarakat...

Indeks Desa Membangun Tahun 2019

Gambar
Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan Indeks Komposit yang dibentuk berdasarkan tiga indeks, yaitu Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Ekologi/Lingkungan.  Perangkat indikator yang dikembangkan dalam Indeks Desa Membangun dikembangkan berdasarkan konsepsi bahwa untuk menuju Desa maju dan mandiri perlu kerangka kerja pembangunan berkelanjutan di mana aspek sosial, ekonomi, dan ekologi menjadi kekuatan yang saling mengisi dan menjaga potensi serta kemampuan Desa untuk mensejahterakan kehidupan Desa. Kebijakan dan aktivitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa harus menghasilkan pemerataan dan keadilan, didasarkan dan memperkuat nilai-nilai lokal dan budaya, serta ramah lingkungan dengan mengelola potensi sumber daya alam secara baik dan berkelanjutan. Dalam konteks ini ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi bekerja sebagai dimensi yang memperkuat gerak proses dan pencapaian tujuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Indeks Desa Me...

Kenapa BUMDes Berbeda dengan Koperasi?

Gambar
Pertanyaan Kenapa BUMDes Berbeda dengan Koperasi? Dalam beberapa hari yang lalu ada informasi, bumdes akan menjadi koperasi. Mohon informasi, apakah Bumdes bisa berubah menjadi koperasi. Apa yang membedakan bumdes dengan koperasi? Bagaimana penjelasan UU Desa tentang hukum bumdes? Terima kasih. Jawaban:  Terima kasih atas pertanyaan Saudara. Harapan bumdes kedepan dapat berbentuk koperasi disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM Tenten Masduki sebagaimana dipublis dalam website resmi http://www.depkop.go.id/ Apakah Bumdes bisa berubah menjadi koperasi? Jika UU mengaturnya bisa. Namun sampai saat ini dasar hukum pembentukan Bumdes berbeda dengan dasar hukum pembentukan koperasi. Pembentukan Bumdes diatur dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sedangkan pembentukan Koperasi merujuk pada UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian Koperasi.  Pengaturan dan tatacara pembentukan bumdes lebih lanjut melalui peraturan menteri desa yakni Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah...

Apa itu Bisnis Plan BUMDes?

Gambar
Bisnis plan bumdes itu sangat penting tapi sering diabaikan terutama oleh bumdes-bumdes pemula.  Padahal bisnis plan adalah dokumen yang bisa memperlanjar jalannya sebuah usaha.  Menurut ahli di bidang kewirausahaan, Peter dan Hisrich menyebutkan bahwa bisnis plan adalah sebuah dokumen yang di dalamnya terdapat beberapa aspek internal dan eksternal yang terkait dengan operasional usaha yang dijalankan. Jadi bisa dikatakan bahwa bisnis plan itu adalah gambaran usaha yang dibuat sebelum usaha di jalankan yang di dalamnya terdapat aspek-aspek penting misalnya latar belakang usaha, bentuk produk (barang/jasa), target pemasaran, strategi pemasaran produk, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, dalam kesempatan  ini kita mencoba membahas apa itu bisnis plan Bumdes, bagaimana cara menyusun bisnis plan bumdes dan hal-hal apa saja yang harus ada dalam pembuatan dokumen rencana usaha bumdes, dan mengapa bisnis plan bumdes itu penting? Apa itu Bisnis Plan BUMDes? Secara sederhana...