Apa Tugas Kepala Desa Dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
Aturan terbaru Pengadaan Barang/Jasa di Desa berpedoman kepada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Dalam Peraturan LKPP No.12/2019 ini yang dimaksud dengan Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang selanjutnya disebut Pengadaan adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa. Adapun para pihak yang terlibat dalam pengadaan terdiri dari atas Kepala Desa, Kasi/Kaur, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Masyarakat dan Penyedia (BAB III Pasal 8). Pertanyaannya. Apa Tugas Kepala Desa Dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Desa? Berikut jawabannya. Pasal 9 Tugas Kepala Desa dalam Pengadaan adalah: Menetapkan TPK hasil Musrenbangdes; Mengumumkan Perencanaan Pengadaan yang ada di dalam RKP Desa sebelum dimulainya proses Pengadaan pada tahun anggaran berjalan; dan Menyelesaikan perselisihan antar...