Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa

Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : Permendes Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru.co.id


Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
  1. menguatkan fungsi Musyawarah Desa sebagai ruang partisipasi masyarakat dalam implementasi Undang-Undang Desa;
  2. menjadikan Musyawarah Desa sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa; dan
  3. mendorong sinergitas peran pemangku kepentingan Desa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Musyawarah Desa yang demokratis, partisipatif, inklusif, responsif gender, transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Ruang Lingkup Pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:

a. kebijakan pelaksanaan Musyawarah Desa;
b. tatacara Musyawarah Desa;
c. tindak lanjut hasil Musyawarah Desa; dan
d. pembinaan dan pengawasan.

Dalam Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 ini yang dimaksud dengan Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. 

Hal yang bersifat strategis dalam pembangunan desa meliputi:
  1. penataan Desa, 
  2. perencanaan Desa, 
  3. kerja sama Desa, 
  4. rencana investasi yang masuk ke Desa, 
  5. pembentukan Badan Usaha Milik Desa, 
  6. penambahan dan pelepasan aset, dan 
  7. kejadian luar biasa.
Jenis Musyawarah Desa

Dalam Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019, jenis musyawarah desa terdiri atas 2 jenis, yaitu Musyawarah desa terencana, dan musyawarah desa insidental.

Yang dimaksud dengan Musyawarah Desa terencana dipersiapkan dan dituangkan dalam RKP Desa pada tahun sebelumnya meliputi rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya.

Sedangkan yang dimaksud dengan Musyawarah Desa insidental yaitu Musyawarah Desa yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat
Desa dan kejadian yang mendesak.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh SK Kepala Desa tentang Pembentukan Kader Pembangunan Manusia

5 Bisnis Sampingan Bagi Mahasiswa

Cara Menjadi Kaya Raya Dengan Cepat Dan Sukses