Kewenangan Desa dalam UU Nomor 6/2014 meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa. Dalam Pasal 19 dan 103 UU Desa disebutkan, Desa dan Desa Adat mempunyai empat kewenangan meliputi; (1) Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul. Kewenangan berdasarkan hak asal usul diatur dan diurus oleh Desa. Hal ini berbeda dengan perundang-undangan sebelumnya yang menyebutkan bahwa urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa. (2) Kewenangan Lokal Berskala Desa Kewenangan lokal berskala Desa dimana Desa mempunyai kewenangan penuh untuk mengatur dan mengurus desanya. Berbeda dengan perundang-undangan sebelumnya yang menyebutkan, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/ kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa. (3) Kewenangan yang ditugaskan oleh Peme...
Komentar
Posting Komentar