Siapa Pengecer Pupuk Bersubsidi di Desa?
Siapa Pengecer Pupuk Bersubsidi di Desa?
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : Berdesa Tanya Jawab Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru.co.id
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : Berdesa Tanya Jawab Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru.co.id
Pupuk Bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan Petani di Sektor Pertanian.
Sektor pertanian yaitu sektor yang berkaitan dengan budidaya tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, hijauan pakan ternak, dan budidaya ikan, termasuk pemanfaatan lahan perhutani dan kebutuhan untuk peningkatan produksi tanaman pangan dan hortikultura.
Jenis pupuk bersubsdi disektor pertanian meliputi Pupuk Urea, Pupuk SP 36, Pupuk ZA, Pupuk NPK dan jenis pupuk bersubsidi lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
Sedangkan untuk kebutuhan pupuk bersubsidi petani mengacu pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) yang disusun dalam satu tahun berdasarkan musyawarah anggota Kelompok Tani dan merupakan alat pesanan pupuk bersubsidi kepada pengencer resmi yang ditetapkan secara manual atau melalui sistem elektronik (e-RDKK).
Siapa Pengecer Pupuk Bersubsidi di Desa?
Pengecer adalah perusahaan perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang berkedudukan di Kecamatan dan/atau Desa, yang ditunjuk oleh Distributor berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dengan kegiatan pokok melakukan penjualan Pupuk Bersubsidi secara langsung hanya kepada Kelompok Tani dan/atau Petani di wilayah tanggung jawabnya.
Persyaratan Pengecer/Kios Pengencer Pupuk Bersubsidi :
Siapa Pengecer Pupuk Bersubsidi di Desa?
Pengecer adalah perusahaan perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang berkedudukan di Kecamatan dan/atau Desa, yang ditunjuk oleh Distributor berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dengan kegiatan pokok melakukan penjualan Pupuk Bersubsidi secara langsung hanya kepada Kelompok Tani dan/atau Petani di wilayah tanggung jawabnya.
Persyaratan Pengecer/Kios Pengencer Pupuk Bersubsidi :
- Harus bergerak dalam bidang usaha perdagangan umum;
- Memiliki pengurus yang aktif menjalankan kegiatan usaha atau mengelola perusahaannya;
- Memenuhi syarat-sayarat umum untuk melakukan kegiatan perdangangan yaitu Surat Izin Usaha Perdangangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
- Memiliki atau menguasai saranan untuk penyaluran Pupuk Bersubsidi guna menjamin kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya masing-masing, dan;
- Memiliki pemodalan yang cukup.
Tugas dan Tanggung Jawab Kios Pengencer Pupuk Bersubsidi :
- Bertanggung jawab atas kelancara penyaluran Pupuk Bersubsii yang diterimanya dari Distributor kepada Kelompok Tani/Petani;
- Bertanggungjawab menyalurkan pupuk Bersubsidi sesuai dengan peruntukannya;
- Bertanggungjawa dan menjamin persedian atas semua jenis Pupuk Bersubsidi di wilayah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Distributor;
- Melaksanakan sendiri kegiatan penyaluran Pupuk Bersubsidi hanya kepada Kelompok Tani/Petani sebagai konsumen akhir sesuai dengan lingkup wilayah tanggung jawab;
- Menjual secara tunai Pupuk Bersubsidi sesuai dengan Harga Enceran Tertinggi (HET) yang berlaku dalam kemasan 50 kg, 40 kg atau 20 kg dengan penyerahan barang i lini IV/Kios Pengencer;
- Wajib memasang papan nama dengan ukuran 0,50 x 0,75 meter sebagai Pengencer Resmi dari Distributor yang itunjuk oleh Produsen; dan
- Wajib memasang daftar harga sesuai HET yang berlaku.
Kios Pengencer Pupuk bersubsidi wajib melaksanakan menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani dan kelompok tani berdasarkan RDKK.
Pengecer hanya dapat melakukan penebusan Pupuk Bersubsidi dari 1 (satu) Distributor yang menunjuknya sesuai masing-masing jenis Pupuk Bersubsidi.
Demikian informasi terbaru tentang Siapa Pengecer Pupuk Bersubsidi di Desa. Semoga bermanfaat.
Referensi dan download
Peraturan Menteri Perdangangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Komentar
Posting Komentar