Postingan

Daftar Lokasi Fokus Intervensi Penurunan Stunting Terintergrasi Tahun 2021

Gambar
Dalam rangka pelaksanaan percepatan penurunan stunting di Indonesia. Pemerintah telah menambah jumlah lokasi fokus intervensi penurunan stunting terintergrasi tahun 2021. Perluasan lokasi penurunan tsunting terintergrasi tahun 2021 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 42/M.PPN/HK/2020 tentang Penetapan Perluasan Kabupaten/Kota Lokasi Fokus Intervensi Penurunan Stunting Terintergrasi Tahun 2021. Keputusan tersebut menjadi dasar bagi kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan desa dalam upaya percepatan penurunan stunting sesuai target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024). Baca juga: Sejauhmana Peran Desa dalam Penanganan Stunting? Pemilihan kabupaten/kota dan perluasan kabupaten/kota lokasi fokus intervensi penurunan stunting terintegrasi tahun 2021 didasarkan pada:  a. Kabupaten/kota dengan kriteria jumlah balita s...

Cara Mendirikan Pertashop Desa

Gambar
PERTASHOP  adalah lembaga penyalur Pertamina skala kecil yang disiapkan untuk melayani kebutuhan konsumen BBM Non Subsidi, LPG Non Subsidi dan produk Pertamina Ritel lainnya yang tidak atau belum terlayani oleh lembaga penyalur Pertamina lain. Tujuan dari Pertashop yaitu untuk menggerakan ekonomi desa karena mobilisasi warga semakin mudah dan murah, mendekatkan bahan bakar berkualitas untuk masyarakat desa, dan menjual bahan bakar berkwalitas dengan harga sama dengan SPBU melalui takaran yang terjamin. Program Pertashop merupakan hasil pengembangan dari program OVOO, yaitu One Village One Outlet. Program ini sebagai tindak lanjut dari kerjasama atau MoU ( Memorandum of Understanding ) antara PT Pertamina dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dikutip dari lama resmi pertamina, ada dua skema bisnis usaha pertashop (pertamini shop) yakni skema DODO (Biaya Investasi dan Biaya Operasi oleh Mitra) dan CODO (Biaya Investasi PT. Pertamina dan Biaya Operasi Mitra). Skema DODO d...

Donwload Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Desa

Gambar
Menimbang bahwa pemerintah daerah dalam melaksanakan tahapan pemilihan kepala desa perlu melakukan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran/penularan virus korona 2019 yang membahayakan kesehatan masyarakat. Dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa di pandemi virus korona, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 telah mengubah beberapa ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Selengkapnya silahkan donwload disini Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Desa .

Kemendes Transformasi UPK Eks PNPM Jadi Lembaga Keuangan Desa

Gambar
INFO DESA - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi Lembaga Keuangan Desa (LKD). Langkah strategis ini sebagai tindak lanjut atas disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR. “Alhamdulilah dengan disahkannya UU Cipta Kerja, khususnya pada pasal 117 jelas sekali BUMDes adanya badan hukum. Dari situ lah kita menindaklanjuti dan diskusi bersama OJK untuk menyelamatkan dana bergulir agar kembali ke track untuk kepentingan warga miskin di basis kecamatan,” kata Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam konferensi pers “Transformasi Rp12 Triliun Keuangan Mikro Desa”, Rabu (21/10). Menteri Desa juga menyampaikan dalam pasal 117 UU Cipta Kerja transformasi menjadi LKD sebagai upaya penting untuk menjaga dana masyarakat tetap menjadi milik publik. Sekaligus memformalkan lembaga keuangan mikro ini, sehingga bisa dibina dan diawa...

Permedesa Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun 2021

Gambar
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021. Dalam Peraturan Menteri Desa terbaru ini mengatur tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Pedoman Umum Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021. Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs (Sustainable Development Goals) melalui pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan adaptasi kebiasaan baru desa. Program/Kegiatan Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa dalam rangka percepatan pencapaian SDGs: Pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata; Penyediaan listrik Desa untuk mewujudkan Desa berenergi bersih dan terbarukan; dan Pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dik...

Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 Akan Lebih Sederhana

Gambar
Alokasi Dana Desa tahun 2021 sebesar Rp72 triliun atau meningkat 1,1 persen dari tahun sebelumnya yang hanya Rp71,2 triliun. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyebutkan penggunaan dana desa akan lebih sederhana dari tahun sebelumnya, dimana Kepala Desa cukup mengacu kepada 17 tujuan  Sustainable Development Goals (SDGs) atau pembangunan yang berkeberlanjutan. Apa itu  Sustainable Development Goals? Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan suatu rencana aksi global yang disepakati oleh para pemimpin dunia, termasuk Indonesia, guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan. SDGs berisi 17 Tujuan dan 169 Target yang diharapkan dapat dicapai pada tahun 2030.  17 Tujuan  Sustainable Development Goals  (SDGs)   sebagai berikut: Menghapus Kemiskinan,  Mengakhiri kelaparan,  Kesehatan yang baik dan sejahtera,  pendidikan bermutu,  kesetaraan gender,  akses air bersih dan sanit...

Apa itu Aplikasi eDMC-19 dan Aplikasi eHDW?

Gambar
Baru-baru ini Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah meluncurkan dua  Aplikasi Desa yaitu Aplikasi eDMC-19 dan  Aplikasi Human Development Worker (eHDW).  Kegunaan Aplikasi eDMC-19 Aplikasi eDMC-19 ini membantu Tim Relawan Desa dalam melaksanakan kegiatan dan aktifitasnya, serta memberikan edukasi dan informasi secara real time tentang Covid-19 kepada Pemerintah Daerah, Provinsi dan Pusat dalam menentukan Kebijakan Penanganan dan Pencegahan Penyebaran Covid-19. Pada Aplikasi eDMC terdapat fitur-fitur diantaranya adalah Kegiatan Gugus Tugas, Pemantauan Desa (Laporan Mingguan, Bulanan dan 3 Bulanan), Diagnostik, Media, dan Dukungan Kesehatan, Pendampingan dan Teknis. Dan pada setiap fitur terdapat beberapa isian yang harus diisi  oleh Operator Aplikasi yang telah ditunjuk oleh Kepala Desa. Seperti pada fitur Kegiatan Gugus Tugas terdapat isian kegiatan apa saja yang sudah dilakukan oleh Relawan Desa/Kelurahan dalam upaya Pencegahan dan P...